Launching Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum 'PKBH', Unimugo Berikan Akses Bantuan Hukum pada Masyarakat

- 16 Agustus 2022, 06:58 WIB
Launching Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum 'PKBH', Unimugo Berikan Akses Bantuan Hukum pada Masyarakat
Launching Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum 'PKBH', Unimugo Berikan Akses Bantuan Hukum pada Masyarakat /Ari/Banjarnegaraku


BANJARNEGARAKU.COM - Peresmian dan launching pusat konsultasi dan bantuan hukum (PKBH) dalam seminar 'Peranan PKBH Unimugo dalam Akses Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu'.

Peresmian dan launching PKBH ini dilakukan secara luring dan daring yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Gombong Senin, 15 Agustus 2022.

PKBH Unimugo merupakan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pusat pengabdian kepada masyarakat oleh civitas akademika Prodi Hukum Unimugo.

Baca Juga: Karyawan Alfamart Diintimidasi UU ITE oleh Ibu yang Diduga 'Ngutil' Coklat, Hotman Paris Siap Bela Karyawan..

Dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat serta sebagai pusat pembinaan dan pengembangan minat profesi hukum bagi mahasiswa dan alumni.

Pada seminar ini menghadirkan narasumber Dr. Trisno Rahardjo S.H, M.Hum, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhamamdiyah tentang peranan Muhammadiyah dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Bharada E Terkini Berada di Rutan Bareskrim Polri, saat Ini dapat Perlindungan dari LPSK, Simak Selengkapnya

Selain itu juga hadir Julian Duwi Prasetia, S.H., M.H direktur LBH Yogyakarta tentang bantuan hukum untuk akses keadilan.

Konsep bantuan yang tidak hanya berorientasi pada pembelaan di pengadilan (litigasi), tetapi juga berorientasi pada pengentasan ketimpangan struktural.

Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan Rangkaian Kegiatan World Tourism Day 2022, Ini Jelas Menparekraf Sandiaga Uno"Bantuan Hukum Struktural ini lahir karena kesadaran bahwa ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat," ungkap Trisno.

"Masyarakat miskin bukan sekedar tidak memiliki uang tetapi juga akses dan pemahaman akan masalah hukum yang dihadapinya," tambahnya.

Baca Juga: Lanjutkan Tradisi, Estafet Tunas Kelapa Kecamatan Madukara Ihtiar Memasyarakatkan Pramuka

Bantuan hukum masyarakat tidak mampu tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Pertama menyatakan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, kedua yaitu penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Baca Juga: Siswa SMA di Banjarnegara Gelar Parade Dance Campur Sari, Sambut HUT Provinsi Jawa Tengah ke-72

Penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dipahami bukan saja sebagai upaya untuk memenuhi Hak Asasi Manusia semata,

Namun juga sebagai pengejawantahan dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Baca Juga: Apa Itu Kleptomania? Trending di Twitter, Berikut Penjelasan Lengkap Kleptomania dan Faktor Penyebabnya

Pertanggungjawaban Negara terhadap akses keadilan ini kemudian dilaksanakan melalui Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang–Undang Bantuan Hukum saat ini hanya mengakomodir bantuan hukum kepada kelompok dengan kriteria miskin.

Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban Kelas 6 SD MI Semester 1 Mata Pelajaran SBdP, Pola Lantai Tari Kreasi Daerah

Miskin secara harafiah yaitu orang atau kelompok yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi, diantaranya memiliki penghasilan atau pendapatan bulanan setara atau dibawah upah minimum.

Dalam perjalanannya, sampai saat ini masyarakat dihadapkan pada situasi dan kondisi dimana persoalan hukum yang terjadi semakin majemuk.

Baca Juga: Latihan Soal Kelas 6 SD MI Semester 1 Mata Pelajaran PPKn, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Maka perlu kiranya melakukan pembaharuan makna mengenai pemaknaan Hak Dasar untuk perluasan akses penerima bantuan hukum dikarenakan terdapat perubahan kondisi dan situasi didalam masyarakat, sedang disisi lain bunyi undang–undang ini tidak berubah.

Dalam alunan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang 16 Tahun 2011, menyebutkan bahwa,

Baca Juga: Tahapan Pendaftaran Partai Politik Resmi Ditutup, Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap! Simak Selengkapnya

Pada ayat (1) “Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri”.

Pada ayat (2) “Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan”.

Baca Juga: Pengacara Kondang Hotman Paris Siap Bela Karyawan Alfamart, Jangan Minta Maaf Kalau Tidak Bersalah, Lawan!

"Untuk menjawab tantangan membangun gerakan bantuan hukum dengan upaya optimalisasi dan perluasan bantuan hukum melalui forum organisasi bantuan hukum dan membangun gerakan masyarakat sipil," ungkap Julian.

"Sebagai catatan dan rekomendasi diantaranya tentang isu strategis bidang pembangunan hukum dan regulasi, optimalisasi bantuan hukum ke depan, sinergi antar lembaga, serta harmonisasi kebijakan Pemerintah Daerah," pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x