Otoritas keagamaan harus diberikan kepada ulama pondok pesantren. Jangan diberikan kepada artis yang baru belajar dalil satu dua ayat," katanya.
Baca Juga: Bu Nyai Nusantara Memiliki Peran Besar Bagi Pondok Pesantren, Menonjol Sejak Abad 19
Penguasaan mendalam menurut Gus Rozin profil ulama memiliki tingkat kedalaman dan keluasan atas bidang khusus (tertentu) dalam ilmu pengetahuan Islam.
"Membaca alam yang dimaksud yaitu up to date terhadap perkembangan zaman (pengetahuan, informasi, teknologi). Ulama berkarya-menulis sebaiknya ulama memproduksi gagasan dan narasi, bukan hanya mengkonsumsi narasi.
Kemaslahatan-pelayanan yaitu dengan menjaga karya dan kerja untuk kemaslahatan umat, mengedepankan pelayanan dan hidup wara. Sedang bersama kebijakan publik, profil ulama mendorong hadirnya ruh almaqashid al-syariah dalam kebijakan publik, agar melindungi dan melayani."
UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menurut Gus Rozin bukan segala-galanya. Namun, ada peluang baik untuk menguatkan mutu pendidikan pesantren sehingga dapat melahirkan ulama-ulama terbaik yang diharapkan.
"Pendidikan pesantren adalah khas, sebagai skenario besar kaderisasi ulama secara berjenjang, terukur, dan dengan kompetensi yang disepekati bersama.
Dengan UU Pesantren, kekhasan dijaga sambal tetap mendapatkan rekognisi yang membuka peluang dan peran ulama lebiha luas," katanya.
Pendidikan pesantren terutama di level Ma’had Aly, menurut Gus Rozin dapat benar-benar untuk menyaring kader terbaik, diproses dalam pembelajaran yang serius, dan dengan kriteria output ulama yang mumpuni.