Gus Rozin Khawatirkan Munculnya Fenomena Pseudo, Setelah Terbitnya UU 18 Tahun 2019, Berikut Penjelasanya

- 9 November 2022, 15:10 WIB
Gus Rozin Khawatirkan Munculnya Fenomena Pseudo, Setelah Terbitnya UU 18 Tahun 2019, Berikut Penjelasanya
Gus Rozin Khawatirkan Munculnya Fenomena Pseudo, Setelah Terbitnya UU 18 Tahun 2019, Berikut Penjelasanya /Dian Sulistiono/

Adanya Majelis Masyayikh yang dapat dimanfaatkan bersama untuk memastikan mutu pendidikan pesantren yang makin baik dan menjawab kebutuhan zaman.

"Tantangannya masih banyak kebijakan regulasi harus terus didesakkan, memerlukan rancangan yang sungguh-sungguh, dan harus mendapat dukungan penuh," tuturnya.

Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi mengatakan, umat Islam harus bersyukur sudah mempunyai UU Pesantren, meskipun belum seratus persen memuaskan.

Dia mengharapkan dengan undang-undang tersebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren.

"Pesantren hendaknya bisa tetap menjadi wahana pembangunan karakter. Tentu pesantren juga harus tetap menjaga citra positif dan menghindarkan diri dari hal-hal negatif yang dapat merusak nama baiknya," tegas Kiai Darodji.

Dengan UU tersebut eksistensi pesantren sudah diakui. Dia mengharapkan tidak ada lagi pihak yang ragu untuk memberikan penghargaan kepada alumni pesantren sehingga dibuka lebih luas peluang untuk studi ke pendidikan lanjut.

"Pemerintah pusat dan daerah jangan ragu lagi mengucurkan anggaran untuk pengembangan pesantren," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Humas MUI Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah