Gus Rozin Khawatirkan Munculnya Fenomena Pseudo, Setelah Terbitnya UU 18 Tahun 2019, Berikut Penjelasanya

- 9 November 2022, 15:10 WIB
Gus Rozin Khawatirkan Munculnya Fenomena Pseudo, Setelah Terbitnya UU 18 Tahun 2019, Berikut Penjelasanya
Gus Rozin Khawatirkan Munculnya Fenomena Pseudo, Setelah Terbitnya UU 18 Tahun 2019, Berikut Penjelasanya /Dian Sulistiono/

Menurut Gus Rozin, gejala munculnya pseudo ulama ditandai dengan status murah.

"Gelar ustadz dipakai siapa saja tanpa standar keilmuan. Relasi kuasa yaitu kiprah publik bukan untuk kemaslahatan, namun membangun relasi kuasa.

Umat sama dengan tahta yaitu umat dipandan sebagai sumber pendapatan ekonomi, bukan untuk dilayani," katanya.

Baca Juga: JSIT Jawa Tengah Siap Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Berikan Kontribusi Maksimal

Yang lebih parah lagi menurutnya pidato tanpa isi.

"Isi ceramah dan atau tulisan yang dangkal keilmuan Islam, ditambah bumbu cacian," katanya.

Menurut Gus Rozin, cara melawan pseudo pesantren adalah dengan berpikir melompati kekhasan pesantren, melakukan kampanye publik dan countering terhadap stigma pesantren, melawan dengan melukis prestasi dan memberikan bukti harapan publik terhadap pesantren dapat terpenuhi, meningkatan mutu, serta menguatkan jaringan untuk konsolidasi pesantren asli.

Baca Juga: Angin Kencang di Purbalingga Rusak Puluhan Rumah, Dua Warga Luka-Luka

Gus Rozin mengharapkan, profil ulama ke depan yakni otoritatif, penguasaan mendalam, membaca alam, berkarya-menulis, kemaslahatan pelayanan dan bersama kebijakan publik.

"Otoritatif maksudnya memiliki prasyarat dasar penguasaan wacana agama (gramatika bahasa, hafalan Al-Qur’an dan Hadits, istibath hukum, dan bacaan yang luas).

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Humas MUI Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah