Baca Juga: Warga Salatiga Digegerkan Penemuan Jenazah Tanpa Identitas di Komplek Pertokoan
Akibat perbuatannya, NTH dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
"Pelaku diacam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," pungkas Kapolres.
Berdasarkan catatan kepolisian, NTH adalah residivis atas kasus Curnamor yang belum lama ini menghirup udara bebas.
Tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan dimana anak dan istrinya berada.***