Polres Sukoharjo Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan Siswi SMP, Begini Kronologis selengkapnya

- 25 Januari 2023, 17:48 WIB
NTH pelaku pembunuhan siswi SMP berhasil diamankan Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah
NTH pelaku pembunuhan siswi SMP berhasil diamankan Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah /doc. Polres Sukoharjo

Baca Juga: Warga Salatiga Digegerkan Penemuan Jenazah Tanpa Identitas di Komplek Pertokoan

Akibat perbuatannya, NTH dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Pelaku diacam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," pungkas Kapolres.

Berdasarkan catatan kepolisian, NTH adalah residivis atas kasus Curnamor yang belum lama ini menghirup udara bebas.

Tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan dimana anak dan istrinya berada.***

 

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x