REKRUTMEN Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah SEGERA Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

- 27 Mei 2023, 07:30 WIB
REKRUTMEN Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah SEGERA Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
REKRUTMEN Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah SEGERA Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya /Tangkap Layar Instagram Bawaslu Banjarnegara

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang ditandatangani di atas materai;

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik);

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas materai;

Baca Juga: Ingin Cepat Kaya! Amalkan Doa Ini, Buka Pintu Rezeki dan Mengambulkan Segala Hajat, Ini Kata Ustadz Basalamah

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas materai;

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang ditandatangani di atas materai dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai;

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x