ASN Kemenag Tambah Sejahtera: Gaji Naik 8 Persen serta Tukin Naik 80 Persen

- 27 Agustus 2023, 08:46 WIB
ASN Kemenag Tambah Sejahtera
ASN Kemenag Tambah Sejahtera /Dwi Widiyastuti/Tangkap layar ponorogo.go.id

BANJARNEGARAKU-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama tambah sejahtera. Pasalnya gaji yang diterima akan naik 8 persen serta diikuti tunjangan kinerja (tukin) naik 80 persen.

Kabar menggembirakan ini disambut dengan suka cita. Penghasilan ASN di instansi ini bakal mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan gaji dan tukin ini akan menambah kesejahteraan ekonomi di masa mendatang. Meskipun kenaikan tersebut akan diberlakukan pada awal tahun 2024.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sudah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja PNS Kemenag.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Terbaru Grup Guyon Waton Berjudul Pelanggaran

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut dikutip dari situs resmi Kemenag, pada Sabtu 26 Agustus 2023.

"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya. Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag.

Kenaikan tukin, pastinya penghasilan dalam sebulan akan mengalami peningkatan.

"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Yaqut.

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," kata dia lagi.

Sebelumnya memberikan kenaikan Tukin, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang, Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Hari, Hujan Ringan di Malam Hari

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Meskipun sudah disetujui, namun besaran kenaikan tukin Kemenag belum diumumkan secara resmi.

Tukin PNS Kemenag Sebagai informasi saja, tukin PNS Kemenag diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018, di mana tunjangan kinerja paling besar adalah Rp 29,085 juta dan terendah Rp 1,968 juta.

Tukin PNS Kementerian Agama tersebut dibedakan berdasarkan kelas jabatan yang berlaku, yakni terbagi dalam 17 kelas jabatan.

Tukin PNS Kemenag

Rincian lengkap tukin PNS Kemenag saat ini:

Kelas jabatan 17 Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000

Gaji pokok naik Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan gaji PNS naik. Rinciannya kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.

Baca Juga: Gus Baha: Sujud yang Benar Adalah Bergantung pada Keihlasan Hati

Kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu 26 Agustus 2023.

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun. Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin). Tukin yang relatif cukup tinggi didominasi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

Demikian informasi tentang ASN Kemenag tambah sejahtera: gaji naik 8 persen serta tukin naik 80 persen.***

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah