"Sepertinya iya, soalnya kan biasanya lurus, sekarang ditutup, mungkin ibunya belum paham" jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Merasa Gerah! Warga Negara Indonesia Tanya ke BMKG, Ini Jawaban dari Apa yang Dipertanyakan
Adapun ancaman hukuman bagi pengendara sepeda motor yang masuk ke jalan tol yaitu hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500 ribu. Wah, jangan ditiru ya sobat Banjarnegaraku.com.***