Pemerintah Akan Bagi Rice Cooker Gratis, Siapa Saja yang Dapat? Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 9 Oktober 2023, 18:49 WIB
Ilustrasi Rice Cooker. Pemerintah Akan Bagi Rice Cooker Gratis, Siapa Saja yang Dapat? Berikut Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi Rice Cooker. Pemerintah Akan Bagi Rice Cooker Gratis, Siapa Saja yang Dapat? Berikut Syarat dan Ketentuannya /Foto : istimewa

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah melalui kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan membagikan rice cooker gratis kepada masyarakat. Tentunya tidak semua kalangan msyarakat menerimanya. tentang siapa yang akan dapat serta syarat dan ketentuannya akan dibahas dalam artikel ini.

Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Sebagai turunanya diterbitkan petunjuk teknis penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML).

Tujuan dari program pemberian AML ini yaitu menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan, mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.

Lantas, Siapa yang berhak dapat dan apa persyaratan untuk mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah? Simak artikel berikut.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Dana Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Susi Pudjiastuti: Kenapa Dipaksakan?

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu target rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA s.d. 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.

Dikutip dari rilis kementerian ESDM, nama calon penerima rice cooker gratis (AML) adalah nama yang diusulkan oleh kepala desa atau pejabat setempat yang kemudian diverifikasi oleh tim yang melibatkan PLN dan PLN Batam baru setelah itu dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat.

Baca Juga: Pelamar PPPK di Banjarnegara, WEBSITE SSCASN Maintenance pada Senin 9 Oktober 2023 Sore, Ini Keterangan BKN

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x