Pemerintah Akan Bagi Rice Cooker Gratis, Siapa Saja yang Dapat? Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 9 Oktober 2023, 18:49 WIB
Ilustrasi Rice Cooker. Pemerintah Akan Bagi Rice Cooker Gratis, Siapa Saja yang Dapat? Berikut Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi Rice Cooker. Pemerintah Akan Bagi Rice Cooker Gratis, Siapa Saja yang Dapat? Berikut Syarat dan Ketentuannya /Foto : istimewa

Pada 2023, program penyediaan AML sebanyak 500 ribu unit di seluruh Indonesia. Dengan pemakaian AML ini dapat berpotensi meningkatnya pemakaian listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20MW. Program ini juga diklaim berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung 3kg.

AML yang dibagikan harus memenuhi kriteria tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan. Rencananya AML akan dipasang stiker 'Hibah Kementerian ESDM' dan 'Tidak untuk diperjualbelikan'.

"Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 s.d. 2,2 liter." Jelas Jisman dikutip dari laman esdm.go.id.

Baca Juga: 5 Kota di Jawa Tengah dengan Jarak Terjauh dari Ibu Kota Semarang, Terjauh Kota Cilacap Mencapai 251 Km

Setelah tahun 2022 gagal menyalurkan kompor listrik, kali ini pemerintah mencoba dengan bagi-bagi rice cooker. Bagi kaum mendang mending, mending dibagi beras gratis atau dibagi rice cooker gratis nih?***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah