Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial – 1

- 13 November 2023, 23:30 WIB
Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023.
Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023. /Dwi Widiyastuti/Dokumen pribadi

BANJARNEGARA.COM – Pasal dalam delik kesusilaan menjadi pembicaraan hangat di forum Halaqah Ulama MUI Jateng. Pasal ini menjadi kontraversi karena bahasan kasus banyak terjadi di masyarakat.

Pemerhati hukum dan masyarakat menyorot masalah perzinaan, kumpul kebo, tidak dirumuskannya delik LGBT dalam KUHP baru.

Mengapa demikian? Padahal kasus ini marak sekali di masyarakat sehingga akan menjadi sorotan utama jika UU No. 1 Tahun 2023 diberlakukan.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jateng Drs H Eman Sulaeman MH saat menjadi pembicara pada Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023.

Baca Juga: Ramalan dari Kain Cupu Kyai Panjala untuk 2024 Ada Bulan Bintang, R dan Angka 1

Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji pada Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023.

"Pasal-pasal dalam delik kesusilaan adalah menjadi pasal-pasal yang terus diperdebatkan menimbulkan kontroversi di kalangan para pemerhati hukum dan masyarakat. Terutama pada pasal-pasal perzinaan, kumpul kebo, dan tidak dirumuskannya delik LGBT dalam KUHP baru," tegas Yai Eman yang juga akademisi UIN Walisongo Semarang.

Ya, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan pada tanggal 2 Januari 2023. KUHP baru itu akan mulai berlaku terhitung 3 (tiga) tahun sejak diundangkan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x