Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial – 1

- 13 November 2023, 23:30 WIB
Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023.
Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023. /Dwi Widiyastuti/Dokumen pribadi

8.Perjudian (Pasal 426-427)

"Tindak Pidana Kesusilaan di Muka Umum adalah melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut."

Tindak Pidana Pornografi di antaranya adalah setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi hal itu bukan merupakan tindak pidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Festival Bulan Bahasa 2023 Sebagai Ajang Jaring Minat Bakat Seni dan Bahasa

Tindak Pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan menjadi tindak pidana jika:

1.Secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak;

2.Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan;

Tindak Pidana Perzinaan meliputi:

1.Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya;

2.Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan; dan

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah