3.Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya (keluarga inti).
Tindak Pidana Perbuatan Cabul dibagi menjadi:
1.Percabulan; dan
2.Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Tindak Pidana Percabulan diantaranya adalah :
1.Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum; secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan; dan yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi;
2.Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya;
3.Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau