Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial – 1

- 13 November 2023, 23:30 WIB
Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023.
Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023. /Dwi Widiyastuti/Dokumen pribadi

3.Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya (keluarga inti).

 

Tindak Pidana Perbuatan Cabul dibagi menjadi:

1.Percabulan; dan

2.Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan

 

Tindak Pidana Percabulan  diantaranya adalah :

1.Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum; secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan; dan yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi;

2.Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya;

3.Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah