Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial – 1

- 13 November 2023, 23:30 WIB
Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023.
Halaqah Ulama MUI Jateng bertema "KUHP Baru dan pasal-pasal kontroversial serta relevansinya dengan hukum Islam", di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang, Minggu 12 November 2023. /Dwi Widiyastuti/Dokumen pribadi

Selama proses pembahasan hingga disahkan menjadi UU, sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tersebut menimbulkan perdebatan bahkan kontoversi di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat.

Yai Eman Sulaeman menjelaskan Delik Kesusilaan dalam KUHP baru.

Tindak Pidana Kesusilaan dalam UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur dalam Buku Kedua Bab XV Pasal 406 sampai dengan 427 meliputi :

1.Kesusilaan di Muka Umum (Pasal 406)

2.Pornografi (Pasal 407)

3.Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan. (Pasal 408-410)

4.Perzinaan (Pasal 411-413)

5.Perbuatan Cabul (414-423)

6.Minuman dan Bahan yang Memabukkan (Pasal 424)

7.Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan (Pasal 425)

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah