Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Eman Sulaeman: Bahaya beri Peluang untuk .-3

- 13 November 2023, 23:58 WIB
perzinaan bukan semata-mata masalah privat, tetapi menjadi masalah dan penyakit sosial dan agama yang berbahaya.
perzinaan bukan semata-mata masalah privat, tetapi menjadi masalah dan penyakit sosial dan agama yang berbahaya. /Dwi Widiyastuti/Pixabay

Namun pada sisi yang lain dalam perspektif kebijakan kriminal apalagi jika dilihat dari perspektif hukum Islam, rumusan delik perzinaan dalam KUHP Baru ini adalah sebuah kebijakan yang “bermasalah”, karena:

Pertama.

Sifatnya sebagai delik aduan absolut (absolut klachdelicten) dilatarbelakangi oleh budaya Eropa Barat yang individualistik-liberalistik, sangat bertentangan dengan struktur sosial budaya masyarakat Indonesia yang bersifat kekeluargaan, kolektivistik dan monodualistik.

Dalam masyarakat Indonesia perzinaan bukan semata-mata masalah privat, tetapi menjadi masalah dan penyakit sosial dan agama yang berbahaya.

Dampak buruk dari perzinaan tidak semata-mata menimpa para pelaku dan keluarganya, tetapi juga merusak tatanan moral masyarakat.

Dengan demikian sangat tidak bijaksana jika menempatkan delik perzinaan sebagai delik aduan, apalagi aduan absolut.

Kebijakan ini bahkan justru telah menjadi faktor kriminogen, yaitu memberi peluang seseorang justru melakukan perzinahan.

Terutama dalam kondisi masyarakat yang sebagian besar kedudukan/posisi para istri lebih lemah daripada suami; karena masih lebih banyak bergantung pada posisi suami.

Dalam posisi yang lebih kuat, dapat saja suami "membungkam atau meng¬intimidasi" pihak istri untuk tidak mengajukan pengaduan atau tuntutan, sehingga dia merasa bebas untuk melakukan perzinahan.

Terlebih budaya "nerimo" atau mengalah, tidak protes (permisif) karena berbagai alasan dan pertimbangan, jarang pihak istri mengajukan pengaduan atas perzinaan yang dilakukan oleh suaminya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah