Menguak Isi Pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Kontroversial, Eman Sulaeman: Bahaya beri Peluang untuk .-3

- 13 November 2023, 23:58 WIB
perzinaan bukan semata-mata masalah privat, tetapi menjadi masalah dan penyakit sosial dan agama yang berbahaya.
perzinaan bukan semata-mata masalah privat, tetapi menjadi masalah dan penyakit sosial dan agama yang berbahaya. /Dwi Widiyastuti/Pixabay

Baca Juga: Science Club Goes To Campus, Begini yang Dilakukan Siswa SMP Muhammadiyah 1 Gombong

Begitupun bagi pelaku yang masih lajang, pengaduan menjadi hak orang tua atau anaknya. Mana ada orang tua yang tega mengadukan perzinaan yang dilakukan oleh anaknya, atau anak yang mengadukan perzinaan yang dilakukan oleh orang tuanya?

Jadi singkatnya, efek prevensi dari sifat delik aduan absolut sangat kurang dan bahkan dapat menjadi faktor kriminogen. Lain halnya apabila dijadikan delik biasa (gewone delickten), bukan delik aduan, karena pengendalinya bukan hanya istri ("orang rumah") tetapi masyarakat luas.

Masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya perbuatan zina, dalam delik biasa bisa melaporkan kepada aparat hukum dan bisa dipidana.

Kedua.

KUHP Baru menempatkan delik perzinaan sebagai delik yang berbobot sangat ringan, karenanya hanya dihukum maksimal 1 tahun penjara atau denda kategori II, yakni maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

KUHP lama ancaman maksimalnya 9 bulan penjara.

Di tinjau dari tujuan pemidanaan, rumusan seperti ini akan menjadi kendala bagi upaya penanggulangan kejahatan (kebijakan kriminal), karena kurang memberikan prevensi yang bersifat khusus kepada terpidana maupun yang bersifat umum kepada masyarakat.

Memberikan sanksi pidana yang sangat ringan terhadap kejahatan yang oleh masyarakat dianggap kejahatan berat dan berbahaya akan melukai rasa keadilan sosial, sehingga masyarakat tidak merasa terlindungi oleh hukum yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hukum dan pada akhirnya akan memicu tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).*

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah