BANJARNEGARAKU.COM - UMK Jawa Tengah tahun 2024 kompak naik di 35 kabupaten kota. Berikut daftar lengkap dan terbaru UMK Jateng 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan daftar UMK Jawa Tengah tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: UMK Banjarnegara 2024 Naik Jadi Rp2.038.005 dari Sebelumnya Rp1.958.169, Konsisten Jadi Juru Kunci
Menurut Surat Keputusan tersebut, UMK tertinggi diterapkan di Kota Semarang, dengan besaran Rp3.243.969. Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp2.038.005. Penetapan ini mencerminkan pertimbangan berbagai faktor, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten kota, dan nilai alfa.
Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2024 lengkap dan terbaru:
- Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
- Kota Magelang : Rp2.142.000
- Kota Surakarta : Rp2.269.070
- Kota Salatiga : Rp2.378.951
- Kota Semarang : Rp3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp2.389.801
- Kota Tegal : Rp2.231.628
Itulah daftar UMK Jawa Tengah 2024 lengkap dan terbaru. 34 kabupaten kota mempunyai UMK Rp 2 jutaan sedangkan Kota Semarang menjadi satu-satunya daerah yang memiliki UMK di atas Rp3 jutaan di Jawa Tengah.***