Lelaki Paruh Baya Ditangkap Polisi, Cabuli Anak Di bawah Umur...

- 11 Januari 2024, 16:27 WIB
Lelaki Paruh Baya Ditangkap Polisi, Cabuli Anak Di bawah Umur.../Humas Polres Salatiga Polda Jateng
Lelaki Paruh Baya Ditangkap Polisi, Cabuli Anak Di bawah Umur.../Humas Polres Salatiga Polda Jateng /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Seorang lelaki paruh baya sungguh biadap kelakuan BS, seorang lelaki berusia mendekati setengah abad, tega berbuat asusila terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 (enam) tahun.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Salatiga dan dilakukan sekitar bulan Desember 2023. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari Senin, 08 Januari 2024.

Baca Juga: Belajar dari Pengendara Motor Tewas Tersambar Petir di Jalan Provinsi di Banjarnegara

Kronologis kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember 2023, saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban menaruh curiga dengan tindakan aneh korban yang masih berusia 6 tahun menyentuh alat kelamin temannya.

Setelah dirayu, akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah disuruh memegang alat kelamin BS, ayah kandungnya sendiri saat ibunya pergi ke pasar sekitar pukul 04.00 wib.

Selain itu, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Baca Juga: Dahsyatnya, 5 Manfaat Nangka Bagi Kesehatan, Baik Buat Kesehatan Jantung dan Resiko Diabetes Tipe 2

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin S.Sos., MH menyampaikan bahwa "Pelaku berhasil diamankan setelah didapat cukup bukti berupa visum dan keterangan dari saksi-saksi, pelaku berhasil diamankan di salah satu toko retail di Salatiga pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 tanpa melakukan perlawanan dan saat di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidikan ditangani oleh Unit 4 / PPA."

"Barang bukti yang dapat kami sita dalam perkara tersebut diantaranya celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian." Imbuh Kasat Reskrim.

Terpisah, Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Salatiga telah berhasil melakukan ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak.

Baca Juga: Ini Lima Alasan Minum Air Lemon Bisa Turunkan Berat Badan, Salah Satunya Jaga Kadar Gula Darah...

"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga." Ucap Kasi Humas.

"Dalam hal penanganan anak korban yang masih di bawah umur, Polres Salatiga berkoordinasi dengan Pemkot Salatiga dalam memberikan pendampingan saat pemeriksaan di hadapan penyidik, tentunya juga bersama psikolog untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis agar anak tidak mengalami trauma yang berkelanjutan dan mengganggu tumbuh kembangnya." imbuhnya.

"Menyikapi kejadian tersebut, mari jadikan pelajaran untuk lebih meningkatkan iman dan taqwa terhadap Tuhan. Dengan iman kuat kita dapat menahan diri dari godaan dan nafsu yang berlebihan. Sebagai orang tua, kita harus mendampingi, menjaga dan mengawal anak-anak kita agar menjadi anak yang sehat, cerdas, bermoral baik dan anak yang sukses di masa depan.

Baca Juga: Ini Lima Alasan Minum Air Lemon Bisa Turunkan Berat Badan, Salah Satunya Jaga Kadar Gula Darah...

Bukan justru merusak, yang membuat semuanya dirugikan. Anak menjadi trauma, membenci orang tuanya dan pelaku juga dihadapkan dengan ancaman hukuman yang tidak ringan." Tutup Kasi Humas.***

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Humas Polres Salatiga Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah