Bolehkah Hukum Dana Talangan Haji dari Bank, Berikut Penjelasan Selengkapnya

18 Juni 2022, 09:16 WIB
Ilustrasi - Bolehkah Hukum Dana Talangan Haji dari Bank, Berikut Penjelasan Selengkapnya /pixabay.com/ODIEN

BANJARNEGARAKU - Dalam hal ibadah, khususnya ibadah haji kerap dikaitkan dengan adanya produk yang bernama Talangan Haji yang diberlakukan di Bank syariah di Indonesia.

Yang mana talangan haji dianggap sebagai salah satu solusi dengan kata lain bisa memfasilitasi keluhan masyarakat yang merasa terbebani bukan hanya oleh biaya perjalanan haji yang saat ini kian mahal, dan juga panjangnya antrian pendaftar calon jamaah haji.

Apakah anda termasuk didalamnya yang memakai jasa talangan haji untuk bisa mendaftar dan mendapat kuota haji.

Baca Juga: Sepuluh Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara Ikuti Asessment Wawancara, Berikut Selengkapnya

Haji adalah salah satu rukun islam yang kelima dimana sangat didambakan oleh insan muslim untuk bisa ke tanah suci.

Ibadah haji merupakan ibadah fisik yang harus dijalani selama proses ibadah di tanah suci.

Bolehkah hukum dana talangan haji dari bank, yang banjarnegaraku.com lansir dari laman muhammadiyah.or.id, berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: 4 Jenis Passing Bola Basket, Soal Ulangan PJOK Kelas 6 SD MI Semester 1 Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan

Masyarakat nampak antusias dengan inovasi dari dunia perbankan soal dana talangan haji yang biasa disebut dengan “qardl” atau pinjaman.

Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Bagaimana menyelesaikan persoalan ini?

Baca Juga: Atalia Praratya Meneteskan Air Mata Saat Hadiri Wisuda Zara di SMA 3 Bandung, Simak Selengkapnya

Pada dasarnya, naik haji itu tidak wajib hukumnya atas orang yang belum mempunyai isthitha’ah (kemampuan). Allah Swt berfirman:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [QS. Ali Imran, 3: 97].

Baca Juga: Ekslusif! Jumpa Galang Tegak Gembira Pramuka Klampok Banjarnegara, Simak Kegiatan Selengkapnya

Orang yang memakai jasa talangan haji belum bisa dikategorikan sebagai orang yang isthitha’ah.

Sebab ia memaksakan diri dengan mencari pinjaman atau berutang kepada pihak lain.

Dengan memakai dana talangan haji dikhawatirkan akan menyusahkan dirinya sendiri.

Memang dengan dana talangan haji terdapat kebaikan, namun kemudaratannya juga tidak sedikit.

Baca Juga: Ratusan Siswa SD di Kecamatan Rakit Serbu Dieng, Berikut Penelusuran Selengkapnya

Dalam kaidah usul fikih ditegaskan bahwa lebih baik menghindari kemudaratan daripada mendatangkan kemanfaatan. Bahkan umat Islam diperintahkan agar waspada terhadap setiap potensi kemudaratan (sadd al-dzariah).

Karenanya, dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa jika seseorang belum mempunyai biaya, maka tidak wajib hukumnya menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Rambut Rontok Ketika Haid Wajib Disucikan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Tidak perlu berutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban.

Lebih baik menabung agar jika kelak Allah memberikan kesempatan kepada kita untuk pergi ke Baitullah, kita dapat beribadah dengan batin yang lebih tenang, tentram, dan khusyuk.

Demikian artikel tentang bolehkah hukum dana talangan haji dari bank, semoga menambah wawasan dan khasanah keislaman kita, semoga Allah memudahkan segala niat baik kita amin.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: muhammadiyah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler