Wudhu Menggunakan Air Gayung Inilah Hukumnya, Berikut Penjelasan Buya Yahya...

15 Oktober 2023, 04:50 WIB
Pentingnya Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Cara Mencintai Rasulullah oleh Buya Yahya /Tangkapan Layar/YouTube Buya Yahya

BANJARNEGARAKU.COM - Dalam pembahasan kali ini ceramah Buya Yahya akan mengetengahkan tentang wudhu menggunakan air dari gayung, ulama kharismatik Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan seperti ini hukumnya berwudhu menggunakan gayung.

Bagaimana hukum wudhu menggunakan air dari gayung? Wudhu menggunakan air dari gayung ternyata hukumnya seperti ini menurut Buya Yahya. Buya Yahya menjelaskan bahwa sering terdapat kesalahpahaman perihal air yang mustakmal, atau air yang tidak bisa digunakan untuk berwudhu.

Baca Juga: IPDA Berharap Adanya Agrowisata di Sigaluh, Potensi Durian Melimpah Jadi Unggulan...

Dilansir banjarnegaraku.com dari portalsulut.pikiran-rakyat.com pada 11 Oktober 2023, Inlah Hukum Wudhu Menggunakan Air Gayung, Menurut Buya Yahya.

"Kita sering salah paham terkait hal tersebut," ujar Buya Yahya.

Kita mengira bahwa air yang sedikit kalau sudah tersentuh maka langsung menjadi air yang mustakmal. Padahal menurut Buya Yahya tidak seperti itu maksud dari air yang mustakmal.

“Ini kesalahpahaman bahwa air yang sedikit itu kalau tersentuh langsung jadi mustakmal,” ujar Buya.

Baca Juga: Waspadai Sifat 'Baper' Masyarakat dalam Pemilu 2024, Polres Purbalingga Gelar Rakor Lintas Sektoral

Buya Yahya menjelaskan bahwa air yang mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk membasuh anggota wudhu.

“Itu salah paham, air mustakmal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” ungkap Buya.

Jadi ketika kita membasuh anggota wudhu dan ada air yang menetes dari bekas basuhan tersebut, maka itulah yang disebut mustakmal.

Baca Juga: Bikin Doi Klepek-klepek, 7 Bahan Alami untuk Mencerahkan Kulit, Secerah Masa Depanmu....

“Misalnya membasuh wajah, ketika basuhan pertama dan ada air yang menetes itu disebut mustakmal,” jelas Buya.

Ketika air tidak digunakan untuk membasuh anggota wudhu maka itu tidak termasuk mustakmal.

“Maka selagi air bukan digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” jelas Buya.

“Itu belum dianggap mustakmal,” tegasnya.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ada Lima Makanan Terbaik Untuk Kesehatan Mata, Salah Satunya Telur....

Buya Yahya memberi contoh ketika kita berwudhu menggunakan gayung.

“Contoh, ada gayung kecil dan di dalamnya ada air yang bisa dipakai untuk berwudhu,” terang Buya Yahya.

Ketika kita mengambil air dari gayung dengan tangan, maka air sisa di dalam gayung tidak termasuk air yang mustakmal.

“Lalu Anda berwudhu, Anda ciduk dengan tangan Anda, gak mustakmal ini (air),” ungkap Buya Yahya.

“Anda jangan ragu masalah ini,” tegasnya.

Baca Juga: Pilkades di Banjarnegara Bakal Digelar Maret 2024, Ini Hasil Rapat Forkopimda Selengkapnya

Sedangkan ketika kita mengambil air dari gayung untuk membasuh anggota wudhu, dan ada air yang menetes sisa dari membasuh anggota wudhu, itulah yang disebut mustakmal.

“Kita ambil air (dari gayung) dengan tangan kita dan ada yang menetes itulah yang mustakmal,” ujar Buya Yahya.

“Jadi yang mustakmal adalah air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang wajib,” terang Buya Yahya.

“Bukan air di dalam gayung yang kita ambil dengan tangan,” ujar Buya Yahya.

Sehingga boleh hukumnya selama tidak ada air mustakmal artinya air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang masuk ke dalam gayung.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Kolesterol Tinggi Berhubungan dengan Rambut Rontok, So Waspadalah....

Kesimpulannya boleh berwudhu menggunakan gayung hukumnya, selama tidak ada air bekas basuhan yang masuk ke dalam gayung.

Demikianlah informasi terkait yang disampaikan Buya Yahya tentang hukumnya berwudlu dengan gayung. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: portalsulut.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler