BANJARNEGARAKU – Ziarah kubur merupakan salah satu amal yang dianjurkan Rasulullah SAW.
Dengan melakukannya ziarah kubur, seorang muslim diharapkan akan lebih mengingat kematian dan mendoakan para penghuni kubur atau orang yang sudah meninggal dunia.
Ada beberapa pendapat di masyarakat yang menyebut amalan ini hanya diperuntukkan bagi pria.
Baca Juga: Lengkap, Bacaan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 1443 Hijriah
Bagaimana hukum sebenarnya dari ziarah kubur bagi wanita, apa saja yang harus diperhatikan oleh wanita jika akan melakukan ziarah kubur.
Ziarah kubur dibolehkan bagi wanita ataupun pria, amalan ini sebenarnya sempat dilarang Nabi Muhammad SAW, tapi kemudian Rasulullah membolehkan dan menganjurkannya.
Rasulullah SAW bersabda:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّ فِي زِيَارَتِهَا تَذْكِرَةً
“Aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang lakukanlah karena di dalamnya terdapat peringatan.” (HR Muslim).