3. jamaah masjid hanya terbatas bagi warga setempat,
4. anak-anak, lansia, dan orang sakit dengan riwayat Komorbid tidak dianjurkan datang ke masjid,
5. membawa peralatan salat sendiri dan melakukan protokol kesehatan sebelum masuk masjid, dan
6. takmir memastikan masjid sesuai protokol kesehatan baik sebelum maupun sesudah ibadah tarawih.
Itulah tadi penjelasan Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Tri Sundani mengenai jumlah rakaat tarowih Muhammadiyah dengan formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1.***