Menurut Majelis Tarjih perlu ditegaskan lagi akadnya:
1) jika ingin menjadi kurban, maka harus definitif siapakah yang menjadi sahibul kurban, sehingga ke depannya harus bergilir semua anggota urunan mendapat haknya berkurban; atau
2) semua anggota urunan menghibahkan urunannya kepada salah satu orang yang menjadi sahibul kurban.
Namun jika tidak mau menempuh dua ini, urunan tersebut tidak diakadkan menjadi hewan kurban.
Oleh karena itu dapat disimpulkan praktik kurban tersebut merupakan bentuk latihan kurban.
Adapun mengenai satu ekor sapi untuk lebih dari tujuh orang, dalam sidang fatwa memang ada pendapat yang diajukan bahwa boleh saja satu ekor sapi untuk kurban kolektif lebih dari tujuh orang, dengan syarat ukuran dan harga sapi tersebut memang di atas rata-rata sapi biasa.
Baca Juga: Segarkan Pikiran Usai Hadapi Ujian Penilaian Akhir Tahun, Siswa SMAN 1 Sigaluh Adakan Estafet Air
Hal ini merujuk pada hadis tentang unta jenis jazur yang bisa untuk kolekif 10 orang, bukan unta jenis ba’ir, karena jazur berukuran lebih besar dari pada ba’ir.
Dalam hal ini, makna jazur diperluas menjadi hewan kurban yang berukuran besar, termasuk sapi yang ukuran dan harganya di atas rata-rata.