Bisakah Kurban Sapi Lebih Dari Tujuh Orang, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 16 Juni 2022, 08:11 WIB
Bisakah Kurban Sapi Lebih Dari Tujuh Orang, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Bisakah Kurban Sapi Lebih Dari Tujuh Orang, Berikut Penjelasan Selengkapnya /Alwi Hafizh A./

Terlebih lagi dalam beberapa sabda Rasulullah saw yang masyhur ditemukan dalam kitab Shahih al-Bukhari, Muslim dan lain-lain.

Baca Juga: Menuju Generasi Emas, Puskesmas 2 Batur Banjarnegara Gelar Lomba Balita Sehat, Simak Selengkapnya

Hukum kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadis Nabi saw Dari Ummu Salamah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw bersabda:

“Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu” [HR. Muslim Nomor 3655].

Kurban sebagai ibadah yang telah disyariatkan memiliki batasan dan aturan yang telah ditetapkan syariat.

Baca Juga: Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021 Purbalingga, Target Terlampaui Hingga 74 Miliar Rupiah

Aturan kurban kolektif adalah satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang serta satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang dengan melihat kondisi hewan masing-masing.

Apabila sahibul kurban mampu berkurban satu ekor sapi untuk dirinya atau sahibul kurban mampu berkurban dua ekor kambing atas nama dirinya, maka tidaklah mengapa.

Lalu bagaimana dengan praktik kurban yang biasa dilakukan di suatu tempat yang terdiri dari beberapa orang bahkan ratusan orang tanpa ikatan keluarga dengan sistem urunan atau iuran?

Baca Juga: Dua Hari Pencarian, Warga Ampelgading Pemalang Ditemukan Meninggal Dunia, Berikut Selengkapnya

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x