Wajib Tahu! Ada 4 Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Hewan Kurban saat Idul Adha, Simak Berikut Ini

- 9 Juli 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi: Wajib Tahu! Ada 4 Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Hewan Kurban saat Idul Adha, Simak Berikut Ini
Ilustrasi: Wajib Tahu! Ada 4 Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Hewan Kurban saat Idul Adha, Simak Berikut Ini /Pixabay/

BANJARNEGARAKU.COM - Ketika akan memilih hewan kurban di saat Idul Adha, Wajib tahu dulu syarat hewan kurban seperti apa?

Sebagian kaum muslimin memperingati Hari Raya Idul Adha rutin pada 10 Dzulhijjah setiap tahunnya.

Dan biasanya bagi yang telah mampu dan mau berkurban sebelum masuk 10 Dzulhijjah, Umat Islam mulai mencari hewan untuk kurban Idul Adha 1443 H tahun ini.

Baca Juga: Besok, Bupati Banyumas Dijadwalkan Shoat Idul Adha di Area Menara Teratai Purwokerto, Minggu 10 Juli 2022

Sebelum membeli hewan kurban, ada baiknya mengetahui beberapa syarat hewan untuk kurban Idul Adha 1443 H atau tahun 2022.

Dikutip Banjarnegaraku.com dari laman Baznas, berikut ini syarat hewan untuk kurban Idul Adha 1443 H.

1. Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban merupakan jenis binatang ternak. Hewan kurban yang dapat dipilih diantaranya unta, sapi, kambing, dan domba.

Baca Juga: Pengertian Gerak Dasar Pukulan dalam Pencak Silat, Latihan Soal PJOK Kelas 6 SD MI Beserta Kunci Jawaban

Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan

Ketika akan disembelih, hewan kurban harus cukup umur. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Baca Juga: Pengertian Gerak Dasar Tendangan dalam Pencak Silat, Latihan Soal PJOK Kelas 6 SD MI Beserta kunci Jawaban

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Emak-emak Kontrol Diri, Jangan Tiap Tahun Punya Anak, dr Rury Beri Penjelasan Lengkapnya

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.

Itulah 4 syarat hewan untuk kurban Idul Adha 1443 H yang wajib diperhatikan. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah