BANJARNEGARAKU.COM - Bulan Juli mendatang umat islam akan merayakan hari raya Idul Adha dimana dalam kalender Islam, Idul Adha atau kerap disebut lebaran haji ini jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijah.
Pada hari Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban, sebagai bentuk ibadah dan juga ketaatan mengikuti perintah Allah SWT.
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing.
Kurban sebagai ibadah yang telah disyariatkan memiliki batasan dan aturan yang telah ditetapkan syariat.
Aturan kurban kolektif adalah satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang serta satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang dengan melihat kondisi hewan masing-masing.
Bisakah kurban sapi lebih dari tujuh orang, artikel berikut dilansir banjarnegaraku.com dari laman muhammadiyah.or.id, berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Datangi RSI Banjarnegara, Ada Apa? Ternyata, Dukung Rumah Sakit Islam Menjadi Tipe C
Kurban secara istilah berarti mendekatkan diri kepada Allah swt. Adapun tuntunan kurban tercantum dalam beberapa ayat al-Qur’an, diantaranya QS. al-Kautsar: 2, QS. al-Hajj: 34-35 dan ayat 36 serta QS. ash-Shaffat: 102-107.