Sementara untuk membeli sapi dengan ukuran atau harga yang lebih besar, misal satu ekor sapi yang lebih besar dengan harga Rp60.000.000, kurban kolektif dapat dilakukan oleh 10 orang dengan iuran yang lebih besar pula, yaitu Rp6.000.000.
Hal dilakukan antara lain untuk memperoleh kuantitas dan kualitas daging sapi yang lebih baik.
Namun demikian, pendapat ini belum mencapai kata mufakat pada sidang Tim Fatwa Agama, sehingga akan dibahas lebih lanjut pada forum yang lain.
Sebagai solusi sementara
Pertama, apabila tetap ingin melaksanakan kurban sapi secara kolektif tetapi terkumpul lebih dari tujuh orang yang akan iuran,
maka kelebihan dari tujuh orang tersebut dapat bergabung dengan tempat atau kelompok lain (baik ikut jamaah lain di suatu masjid atau bergabung dengan tetangga sekitar).
Kedua, lebih bijak jika berkurban dengan satu ekor kambing saja.***