Panduan Penanganan Daging bagi Penerima Daging Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 8 Juli 2022, 07:56 WIB
Ilustrasi daging kurban - Panduan Penanganan Daging bagi Penerima Daging Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Ilustrasi daging kurban - Panduan Penanganan Daging bagi Penerima Daging Kurban, Berikut Penjelasan Selengkapnya /Unsplash / Madie Hamilton/

BANJARNEGARAKU.COM - Bagi umat muslim sebentar lagi akan merayakan hari raya idul adha atau hari raya idul kurban yang identik dengan pembagian daging kurban.

Daging, jeroan, kepala, tulang, buntut, atau ekor dari hewan kurban terinfeksi atau terduga PMK tidak membahayakan kesehatan manusia, namun dapat berpotensi menular ke hewan yang rentan ke PMK sehingga perlu dilakukan perlakuan khusus.

Penerima daging kurban di era merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi sorotan dan perhatian berbagai pihak, salah satunya pemerintah.

Baca Juga: Braking News! Kios Milik Warga di Kalibening Banjarnegara Terbakar, Berikut Selengkapnya

Kementrian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor: 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang penetapan daerah wabah PMK (Foot and Mouth Disease).

Maka dari itu, perlu adanya peran bersama untuk menekan penyebaran virus PMK di lingkungan seputar kita.

Meskipun virus ini tidak menular ke manusia, namun daya serang penyebaran sangat cepat ke hewan ternak rentan PMK (jenis hewan ternak kuku belah seperti sapi, kambing, domba, kerbau).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Banjarnegara, Jumat 8 Juli 2022, Dua Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan

Hal ini dikarenakan sifatnya yang dapat menular melalui udara.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x