Bisakah Kurban Sapi Lebih dari Tujuh Orang, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 8 Juli 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi sapi kurban: Bisakah Kurban Sapi Lebih dari Tujuh Orang, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Ilustrasi sapi kurban: Bisakah Kurban Sapi Lebih dari Tujuh Orang, Berikut Penjelasan Selengkapnya /Pexels.com/Kat Smith/

Terlebih lagi dalam beberapa sabda Rasulullah saw yang masyhur ditemukan dalam kitab Shahih al-Bukhari, Muslim dan lain-lain.

Hukum kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadis Nabi saw Dari Ummu Salamah (diriwayatkan).

Baca Juga: Pj Bupati Banjarnegara Ajak Masyarakat Cegah Stunting untuk Kehidupan Lebih Baik, Berikut Selengkapnya

Nabi SAW bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu” [HR. Muslim Nomor 3655].

Kurban sebagai ibadah yang telah disyariatkan memiliki batasan dan aturan yang telah ditetapkan syariat.

Aturan kurban kolektif adalah satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang serta satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang dengan melihat kondisi hewan masing-masing.

Baca Juga: Ada Ledakan! Mengejutkan Warga Sidakangen, Satu Kios Terbakar, Simak Selengkapnya

Apabila sahibul kurban mampu berkurban satu ekor sapi untuk dirinya atau sahibul kurban mampu berkurban dua ekor kambing atas nama dirinya, maka tidaklah mengapa.

Lalu bagaimana dengan praktik kurban yang biasa dilakukan di suatu tempat yang terdiri dari beberapa orang bahkan ratusan orang tanpa ikatan keluarga dengan sistem urunan atau iuran?

Menurut Majelis Tarjih perlu ditegaskan lagi akadnya:

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah