Dilansir Banjarnegaraku.com dari YouTube Al-Bahjah TV yang tayang pada 2 Januari 2021.
Simak penjelasan Buya Yahya berikut. yang akan menguraikan persoalan tersebut.
“Semula tidak boleh dibunuh karena kemakruhan atau tidak dianjurkan dibunuh, kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya,” ungkapnya.
Ditambahkan Buya Yahya, ternyata binatang apapun yang asalnya tidak dianjurkan dibunuh menjadi boleh dibunuh jika selalu mengganggu manusia.
Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Benarkah Lipstik Bisa Bikin Wudhu Gak Sah? Ini Penjelasan para Ulama
“Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia,” ujarnya.
Walaupun demikian, Buya Yahta menuturkan hewan ini boleh dibunuh jika meresahkan, mengganggu manusia, dan memakan binatang ternak.
“Jadi tidak apa-apa, kalau mengganggu dibunuh. Kalau binatang jadi boleh dibunuh karena mengganggu atau suka menyakiti orang,” pungkasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Banjarnegara Resmikan Apotek Haksa Farma, Unit Usaha Koperasi SMK HKTI 1 Purwareja Klampok