Golongan Fi Sabilillah misalnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Golongan selanjutnya adalah Ibnu Sabil atau mussafir, yaitu orang-orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam keadaan sedang safar (dalam perjalanan).
Itu dia penjelasan mengenai 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, satu di antaranya yaitu mualaf.***