Berkurban dihadiahkan untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia, Sementara Diri Sendiri Belum, Mana Dulu

- 6 Juni 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi - Kurban untuk mengatasnamakan sedekah atas nama orang tua itu diperbolehkan.
Ilustrasi - Kurban untuk mengatasnamakan sedekah atas nama orang tua itu diperbolehkan. /Dwi Widiyastuti/PEXELS/Moaz Tobok

"Dalam sebuah riwayat, di masa Nabi SAW ada seorang laki-laki berkurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka makan dan memberi makan kepada orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga dengan banyaknya hewan yang dikurbankan.

Baca Juga: Berkah! Penjual Tempe Naik Haji, Jamaah Lansia Asal Blora yang Sehat dan Energik

Ustaz Ridwan Farid mengingatkan hal yang terpenting dalam erkurban adalah ikhlas hanya mengharap ridho Allah semata.

“Perasaan untuk bisa dilihat orang lain dengan namanya terpampang sebaiknya dihindari. Hal itu untuk menghindari riya, “ Jelas Ustadz Ridwan Farid.

"Terkait pertanyaan apakah boleh atau bagaimana hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal maka mari kita lihat ada dua kondisi mengenai pertama misalnya orang tua berwasiat kepada anaknya agar setelah orangtuanya meninggal anak-anak berqurban atas nama orang tua," kata Ustaz Ridwan Farid.

Lain halnya dengan mendapatkan wasiat tersebut, haruslah dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 181.

"Siapa saja yang mengubah wasiat Setelah dia mendengarnya maka sesungguhnya dosanya adalah orang-orang yang mengubahnya, sesungguhnya Allah Maha mendengar dan maha mengetahui," terang Ustaz Ridwan Farid.

Lalu kondisi kedua adalah ketika orang tua tidak berwasiat tetapi sang anak menyembelih kurban mengatasnamakan orang tuanya yang sudah meninggal sebagai sedekah.

Baca Juga: Kusir Dokar Naik Haji, Penghasilan Minim Tidak Menyurutkan Langkah Tetap Semangat dan Istiqomah

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Ustadz Ridwan Farid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x