Buya Yahya mengatakan dalam hadis diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda artinya "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).
Anjuran untuk seorang muslim berkurban juga dituliskan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2:
Baca Juga: PMI Harus Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Ini Kata Bupati Tiwi...
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar (108): 2), kata Buya Yahya.
Muncul pertanyaan kepada Buya Yahya "apakah sah hukumnya berkurban dengan cara patungan atau gotong royong?"
Buya Yahya pun memberikan jawaban bahwa dalam Islam tidak ada hukum yang memberatkan umatnya dalam melakukan ibadah.
Baca Juga: Gebrak Gotong-Royong di Desa Langkap, Bupati Tiwi Bantu 1 Unit Mobil Ambulans
Jadi, Buya Yahya mengatakan bahwa diperbolehkan dan sah bila harta yang dimiliki tidak cukup untuk membeli hewan kurban.
"Hukumnya sah jika memang seperti itu," terang Buya Yahya.