"Jadi korban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh. Dalam Islam hukumnya kalau patungan itu masuk, sah," lanjutnya.
Buya Yahya kembali menjelaskan hukumnya patungan berkurban dalam hadits adalah H.R. Bukhari dan Muslim artinya:
"Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," terang Buya Yahya.
Baca Juga: Korban Kasus TPPO Akan Diberangkatkan ke Malaysia, Berhasil Dibongkar Polda Sulsel...
Menurutnya, bisa keluarga terdekat ataupun membentuk suatu kelompok dan diniatkan untuk 7 orang membeli hewan kurban, baik itu sapi, kerbau ataupun unta.
Namun, Buya Yahya berkata jika bisa satu sapi untuk satu orang maka semakin besar pahalanya.
"Dan kalau memang kita bisa, sembelihlah satu sapi untuk satu orang, kan hebat. Semakin besar manfaatnya, semakin besar pahalanya," jelas Buya Yahya.***