Boleh atau Tidak Ya! Hukum Memelihara Burung dalam Islam, Simak Penjelasanya

- 2 Oktober 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi Foto: Hukum Memelihara Hewan Menurut Islam dan Kandunganya
Ilustrasi Foto: Hukum Memelihara Hewan Menurut Islam dan Kandunganya /banjarnegaraku.com/

BANJARNEGARAKU.COM - Seperti Inilah hukum bagi seseorang yang suka Pemeliharaan hewan di rumah. Hukum asal memelihara hewan adalah mubah. Khusus pada hewan ternak, Islam amat menganjurkannya. Hal ini tertuang secara tersirat dalam Surat an-Nahl ayat 5 yang artinya:

 

"Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan,"

Baca Juga: Doa Memohon Ilmu yang Bermanfaat, Hafalkan dan Pahami Maknanya

Dengan demikian, hewan ternak yang dimaksud dalam ayat tersebut meliputi sapi, kambing, domba, unta, dan ayam. Islam menganjurkannya karena hewan tersebut memiliki nilai guna serta kebermanfaatan bagi umat manusia. Mengenai hal ini, jumhur ulama sepakat membolehkannya.

Dimana, Berbeda dengan hal tersebut, para ulama justru berbeda pendapat dalam menyikapi hukum memelihara hewan selain ternak. Sebut saja kucing, burung, kelinci, kura-kura dan lain-lain.

Simak supaya jelas!
Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum memelihara burung adalah makruh. Sebab, burung diciptakan oleh Allah Swt untuk terbang menggunakan kedua sayapnya.

Menurut dr. Mohammad Ali Toha dalam buku Sehat Ala Nabi, memelihara burung tidak sesuai dengan prinsip kebebasan yang dianjurkan dalam Islam. Karena sejatinya setiap makhluk Allah Swt ditakdirkan untuk hidup bebas dan tidak boleh ada yang merenggut kebebasan tersebut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x