Wajib Tahu! Ibadah Bersedekah Hukumnya Haram, Simak Penjelasanya supaya tidak gagal paham

- 5 Oktober 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi foto:  orang bersedekah yang ternyata hukumnya Haram
Ilustrasi foto: orang bersedekah yang ternyata hukumnya Haram /wahyufajar/banjarnegaraku.com/

Sedekah yang Hukumnya Haram
Dikutip dari buku Di Bawah Naungan 'Arsy karya Rizem Aizid, terdapat dua bentuk sedekah yang hukumnya haram, yaitu,

1. Dari Segi Penerima
Allah SWT mengharamkan sedekah jika sedekah tersebut diberikan kepada orang yang ahli maksiat dan harta sedekah tersebut digunakan untuk bermaksiat.

Baca Juga: Sekilas Maulid Al Barzanji, Keutamaan dan Begini Cara Bacanya

2. Dari Segi Asal Harta
Sedekah akan menjadi haram jika harta sedekah dihasilkan dari cara-cara yang haram seperti korupsi, menipu, memeras, dan sebagainya.

Jenis Sedekah yang Hukumnya Haram
1. Bersedekah kepada Orang Kafir
Menurut Manshur Abdul Hakim dalam bukunya Buku Saku Terapi Bersedekah, bersedekah kepada orang kafir hukumnya haram karena mereka adalah orang-orang yang menyekutukan Allah SWT.

Para ulama juga menyepakati bahwa orang-orang kafir tidak berhak menerima sedekah.

2. Bersedekah dari Hasil Usaha yang Haram
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fikih Sunnah 2 menyatakan bahwa Allah SWT tidak akan menerima sedekah dari hasil usaha yang haram.

Rasulullah SAW bersabda,

"Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman sebagaimana perintah-Nya kepada para rasul. Allah berfirman, "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik, dan lakukanlah amal kebaikan. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Dan Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu." Kemudian menceritakan tentang seorang yang lama berkelana, dengan rambut kusut dan berdebu serta menengadahkan dua tangannya ke langit seraya berdoa, "Ya Tuhanku, ya Tuhanku." Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dibesarkan dengan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya itu diperkenankan." (HR Muslim)

Baca Juga: Siapa yang Tahu! Tragedi 1 Juni Diingat Qolbun Saliim hingga Saat Ini

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah