MUI Buka Suara Soal Ibadah Haji Metaverse, Simak Penjelasan Selengkapnya

10 Februari 2022, 09:04 WIB
Pernampakan Kabah dalam metaverse /AP Photo/Amr Nabil)/

BANJARNEGARAKU- Adanya wacana dari pemerintah Arab Saudi untuk menggunakan teknologi Metaverse sebagai pengganti haji atau umrah secara langsung.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menjelaskan bahwa pada Desember 2021 lalu, Arab Saudi telah merilis Ka'bah secara virtual di Metaverse.

Ka'bah metaverse digagas dan diwujudkan oleh Dinas Urusan Museum dan Pameran Arab Saudi, bekerja sama dengan Universitas Umm Al-Qura.

Baca Juga: Dr Indrawan Nugroho, Metaverse jadi Dunia Masa Depan

Kemudian bolehkan umat Islam menunaikan ibadah haji secara virtual? Ketua MUI Pusat memberikan penjelasannya.

Perlu diketahui, kata dia, adalah pemerintah Arab Saudi saat meluncurkan ibadah haji di metaverse adalah untuk sarana bagi umat Islam agar bisa merasakan bagaimana mencium Hajar Aswad secara virtual.

"Menurut rilis Arab Saudi ketika peluncurannya adalah agar umat muslim bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah.

Jadi, peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi," katanya.

Kemudian, pelaksanaan haji di Metaverse berarti melakukan ibadah dalam alam khayal dan fisik di dunia maya.

Baca Juga: Akan ada Evaluasi Terkait Konflik Lahan di Desa Wadas, Begini Selengkapnya

"Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah saw. Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi," katanya.

Menurutnya, ibadah haji bersifat tetap dan tidak mengalami perubahan tempat dan waktunya.

"Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw," tuturnya.

Kendati begitu, Cholil Nafis mengatakan bahwa Metaverse berguna untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar, dan lain-lain.

"Namun ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse," katanya.

Baca Juga: LSM GMBI Datangi RSI Banjarnegara, Bawa Pasien Bibir Sumbing

Berita ini sebelumnya sudah tayang dengan judul Soal Ibadah Haji di Metaverse, MUI Buka Suara di Pikiran-Rakyat.com.***(Ikbal Tawakal/PR.com)

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler