Presiden Jokowi Geram Banyak Instansi Gemar Produk Impor, LKPP Lakukan Ini untuk UMKM

26 Maret 2022, 22:40 WIB
Presiden Perintahkan Para Menteri Kurangi Pengadaan Barang Impor /setkab

 


BANJARNEGARAKU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah untuk mengurangi pengadaan barang impor dan mendorong penggunaan barang-barang dalam negeri serta UMKM dalam pengadaan barang.

Hal ini disampaikan Jokowi pada arahannya pada acara arahan Presiden kepada Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah dan Badan Usaha Milik Negara tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, di Hotel Grand Hyatt Nusa Dua, Bali, Jumat 25 Maret 2022.

Presiden Jokowi Geram pada instansi-instansi yang mengimpor produk-produk yang sebenarnya bisa dibuat di Indonesia.

Baca Juga: Business Matching Meriahkan Gebyar UMKM Banjarnegara, Begini Selengkapnya

Jokowi sedih, anggaran instansi yang besar malah banyak digunakan untuk membeli barang impor, dan sedikit yang dialokasikan membeli produk dalam negeri.

Jokowi memerintahkan agar mendorong UKM di daerah untuk segera masuk ke E-Katalog dan jangan dipersulit dengan segala aturan birokrasi.

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) melakukan langkah terobosan untuk semakin memudahkan pelaku usaha masuk ke dalam sistem e-Katalog.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Dinas Pertanian Purbalingga Lakukan Pemantauan Peredaran Daging

E-Katalog sendiri adalah aplikasi belanja online yang disediakan LKPP untuk menyediakan berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh pemerintah.

“Sesuai arahan dan instruksi Bapak Presiden, LKPP melakukan beberapa terobosan untuk mempermudah produk dalam negeri dan UMK-Koperasi untuk masuk ke sistem belanja pemerintah, ke e-Katalog maupun instrumen lain seperti Bela Pengadaan yang juga banyak mengakomodasi UMKM,” ujar Kepala LKPP Abdullab Azwar Anas, Jumat 25 Maret 2022.

Anas mengatakan, beberapa langkah dilakukan LKPP. Pertama, memangkas birokrasi atau tahapan untuk masuk ke e-Katalog, baik itu e-Katalog nasional maupun lokal.

Baca Juga: Nama-nama Bangunan Tua di Tangerang, Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 8 Halaman 96 98 97 99

Di e-Katalog Nasional, misalnya, kini dalam proses meringkas alur penayangan produk yang sebelumnya butuh 8 tahap menuju hanya 2 tahap saja.

Demikian pula soal e-Katalog Lokal yang berperan mendorong pemerataan ekonomi lokal dan menumbuhkan pengusaha daerah.

Sebelumnya tidak banyak pemda yang memiliki e-Katalog Lokal karena berbagai faktor. Maka atas saran arahan Presiden Jokowi dan Kemenko Marves, LKPP menyederhanakan beberapa syarat.

“Mekanisme pengelolaan katalog lokal disederhanakan dari sebelumnya 4 tahapan menjadi 1 tahapan saja. Sekarang semuanya otomatis ditetapkan sebagai pengelola.

Baca Juga: Apa Manfaat dari Keragaman Karakteristik di Sekolah bagi Dirimu? Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 8 Halaman 99

Nah di sanalah kesempatan pengusaha daerah, UMKM daerah, untuk masuk,” papar Anas.

Langkah kedua, sambung Anas, LKPP sedang menyiapkan pengembangan sistem pada rencana umum pengadaan (RUP) pemerintah baik kementerian/lembaga/pemda.

Dengan sistem ini kita akan mengetahui dan mengontrol alokasi belanja PDN dan UMK-Koperasi sejak dari perencanaan.

Ketiga, papar Anas, LKPP berterima kasih kepada seluruh kementerian atau lembaga yang telah melakukan beberapa harmonisasi kebijakan.

Misalnya Mendagri telah mengakselerasi soal kemudahan pembayaran dengan mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Sejarah Adzan, Bagaimana Fungsi dan Hukumnya Bagi Umat Islam

“Kemarin teman-teman di daerah agak susah (dalam menggunakan kartu kredit pemerintah), ini regulasinya sudah proses.

Dengan adanya fasilitas ini, UMK tidak lagi kesulitan bertransaksi dengan Pemda karena Pemda bisa langsung bayar, sehingga UMK tidak akan kesulitan cashflow.

Ini bagian dari mendorong PDN dan UMK terlibat lebih dalam mengakses APBN atau APBD,” jelas Anas.

Baca Juga: Keistimewaan Malam Pertama Tarawih, Umat Muslim Jangan Lewatkan

“Kemudian Menperin mendukung upaya integrasi Sistem Informasi TKDN dengan e-Katalog, sehingga ke depan produk yang sudah ber-TKDN misalnya 25 persen, langsung masuk di e-Katalog.

Ini memangkas birokrasi, tidak perlu verifikasi lagi,” imbuhnya.

Semoga dengan langkah-langkah yang ditempuh LKPP ini bisa benar-benar membuat UMKM Naik Kelas.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: lkpp.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler