Pemerintah Naikan Tarif Listrik, Berikut Rincian Kenaikan Tarif Listrik untuk Tiap Golongan

1 Juli 2022, 09:09 WIB
5 Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik 2022 /Antara Foto/

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah naikan tarif listrik, selengkapnya mengenai penjelasan dan rincian kenaikan tarif listrik untuk tiap golongan terangkum pada artikel ini.

Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikan tarif listrik, untuk rincian kenaikannya simak artikel ini selengkapnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangannya pada Senin 13 Juni 2022 menjelaskan mengenai kenaikan tarif listrik ini.

Baca Juga: Sinopsis MUMUN The Movie, Film Horor Indonesia Terbaru Tayang Serepak di Bioskop pada September Mendatang

Dijelaskan, kenaikan tarif listrik ini hanya untuk golongan pelanggan Rumah Tangga mulai dari 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.

Rida mengatakan bahwa untuk golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap.

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah” jelas Rida.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 Hijriyah Minggu 10 Juli 2022, Berikut Selengkapnya

Tariff Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, Tariff Adjustment diterapkan secara otomatis.

Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022,

Pemerintah memutuskan Tariff Adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Baca Juga: Ini Tiga Provinsi Baru di Indonesia, Lengkap! Hasil Pemekaran Provinsi Papua, Simak Selengkapnya

“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%, tuturnya

"sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment," tambah Rida.

Baca Juga: Disperindag Gencar Optimalkan Peran SRG di Jawa Tengah, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

Berikut rincian kenaikan tarif listrik per golongan:

1. Pelanggan Rumah Tangga (R2) dengan daya 3.500 VA-5.500 VA: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh

Baca Juga: Pertamina Data Pembeli BBM Bersubsidi! Beli Pertalite dan Solar Subsidi Tak Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina

2. Pelanggan Rumah Tangga (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh

3. Pelanggan Pemerintah (P1) dengan daya 6.600 VA-200 kVA: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh

4. Pelanggan Pemerintah (P3): dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh

5. Pelanggan Pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kVA: dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh

Baca Juga: Sedulur Papat Limo Pancer, Kakang Kawah Adi Ari-ari, Memahami Makna Asal Usul Manusia, Berikut Selengkapnya

Atau dengan kata lain, kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Sedangkan untuk pelanggan P1 kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3. Kemudian untuk P2, kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Kenaikan ini bisa kembali naik, turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya diungkapkan juga oleh Rida.

 Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya

"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB,” ungkap Rida.

“Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," lanjutnya.

Demikian informasi mengenai kenaikan tarif listrik serta rincian kenaikannya untuk tiap golongan sebagaimana artikel sebelumnya oleh Kabar-Priangan.com dengan judul Tarif Listrik Resmi Naik, Ini Rincian Kenaikannya untuk Tiap Golongan.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kabar Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler