Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu 20 Juli 2022, Kemenkumham Beri Penjelasan Lengkapnya

20 Juli 2022, 10:01 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas dan tiba di Petamburan. /Twitter/@DPP_LIP/

BANJARNEGARAKU.COM - Habib Rizieq Shihab resmi keluar dari penjara setelah mendapatkan bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini bebas bersyarat setelah menjalani menjalani massa penahanannya dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi sehingga dapat bebas bersyarat.

Informasi mengenai pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab ini dibenarkan oleh koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

Baca Juga: CEK FAKTA! Foto Tersebar di Medsos, Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Berikut selengkapnya

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.

Sebagaimana artikel sebelumnya dengan judul Kemenkumham Benarkan Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Penjual Ciu di Banjarnegara Pilih Bayar Denda Rp30 Juta, Berikut Selengkapnya

Habib Rizieq menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.

Pertama terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Kemudian kedua terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Baca Juga: Penting! Beberapa Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022

"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020," ucapnya.

Dalam kasual kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq dipidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp20.000.000.

Kemudian dalam kasus berita bohong atau hoax, dirinya dipidana penjara selama 2 tahun.

Menurut Rika, Habib Rizieq sudah menjalani massa penahanannya dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi sehingga dapat bebas bersyarat.

Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," katanya.

"Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ujarnya.

Baca Juga: Sedulur Papat Limo Pancer, Kakang Kawah Adi Ari-ari, Memahami Makna Asal Usul Manusia, Berikut Selengkapnya

Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab (HRS) juga beredar setelah foto-fotonya tersebar di media sosial, bahkan kabar bebasnya Habib Rizieq juga jadi trending topik di media sosial.

Seperti yang disampaikan melalui akun Twitter @DPP_LIP, yang membagikan foto kepulangan Habib Rizieq bebas disambut anak istrinya.

Baca Juga: Manfaat Kamijara atau Sereh Bagi Kesehatan, Ini Kata Praktisi Kesehatan dr Agus Ujianto Selengkapnya

“Alhamdulillah, tiba di rumah kediaman Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri dan menantu,” tulisnya, dikutip dari Twitter @DPP_LIP, Rabu 20 Juli 2022.

Sebagaimana artikel sebelumnya oleh MapayBandung.com Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Foto-fotonya Tersebar di Media Sosial, Cek Faktanya Disini!

Jadi trending topik di media sosial, tagar Habib Rizieq, dibuat sebanyak 3 ribu lebih per hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tau! Ini Kata Praktisi Kesehatan, Konsumsi Asam Jawa Secara Rutin, Rasakan Manfaatnya

Menurut laporan yang diterima Tim MapayBandung.com dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab merilis 3 informasi penting.

1. Habib Rizieq telah jalani proses hukum, dan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Berdasaekan putusan Mahkamah Agung RI nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 September 2021, Habib Rizieq telah jalani masa pidana.

Baca Juga: Kalian Suka Makan Jengkol? Berikut Manfaat Jengkol Bagi Tubuh Kata Praktisi Kesehatan dr Agus Ujianto

Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan 2/3 masa tahanan, sehingga bisa mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Dirjen Pemasyarakatan kemenhumkan RI, Kepala Lapas Cipinang.

Baca Juga: Manfaat Kelor! Ini Kata dr Agus Ujianto, Daun Ajaib yang Mampu Menyeimbangkan Metabolisme Tubuh

Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Manes Polri, kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang telah membantu rangkaian proses hukum Habib Rizieq Shihab.

Demikian informasi mengenai Habib Rizieq bebas hari ini.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat Mapay Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler