Sampaikan Aspirasi, Warga Banjarnegara Tolak Rencana Proyek PLTP Dieng 2

12 Agustus 2022, 15:29 WIB
Warga desa Karangtengah dan Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara (Dieng) melakukan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan di depan kantor PT Geodipa Energi. /doc. WALHI Jawa Tengah

BANJARNEGARAKU.COM - Warga desa Karangtengah dan Bakal, kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara (Dieng) melakukan doa bersama pada Kamis 11 Agustus 2022.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan di depan kantor PT Geodipa Energi.

Dilansir dari laman WALHI Jawa Tengah, aksi tersebut berawal dari rencana pembukaan proyek oleh PT Geodipa energi bersama Pj Bupati Banjarnegara.

Baca Juga: Sutedjo Slamet Utomo Kembali Nahkodai Baznas Banjarnegara Lima Tahun Kedepan

Beberapa kegiatan yang akan dilakukan yakni merobohkan bangunan yang ada, pembersihan rumput, dan pengambilan pipa di lokasi yang selama ini ditolak oleh warga.

Adanya rencana aksi dari warga akhirnya membuat kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut akhirnya ditunda.

Namun, karena warga menunggu kedatangan sejak pukul 07.00 – 10.30 WIB, warga memindahkan titik aksi dan doa bersama ke depan kantor PT Geodipa Energi, desa Karangtengah.

Menurut Ardiyanto selaku warga desa Karangtengah aksi ini didasarkan atas tidak adanya persetujuan warga, tidak dihiraukannya penolakan warga dan ancaman kerusakan terhadap ruang hidup mereka.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-77, Lomba Tangkap Belut dan Senam Maumere Warnai Keseruan Anggota PKK Banjarnegara

“Doa bersama dan aksi di muka umum bertujuan untuk menjaga wilayah mereka dari ancaman kerusakan lingkungan, kemanaan dan kenyamanan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Dafiq warga desa Bakal menuturkan meskipun proyek PLTP tidak berada di desa mereka dikhawatirkan dampak bahayanya sampai ke desa Bakal karena proyek PLTP Dieng 2 hanya berjarak 200 meter dari mata air Sethulu.

“Mata air Sethulu merupakan sumber kehidupan warga di lingkungan sekitar desa kami,” ujarnya.

Lebih jauh dia menambahkan, pembangunan PLTP di wilayah Dieng menjadi sumber ketakutan warga karena akibat yang akan ditimbulkan nantinya.

Baca Juga: Perkuat Kapasitas, 35 Relawan PMI Kebumen Ikuti Pelatihan Fasilitator Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat

“Sejak keberadaan PLTP Dieng kerusakan sudah terlihat, salah satunya rasa air yang sudah berubah dan tidak layak untuk dikonsumsi lagi,” lanjutnya.

Ditambahkan, kebocoran gas H2S pada 12 Maret 2022 kemarin mengakibatkan 1 pekerja meninggal dunia dan 6 lainnya keracunan.

Dalam catatan lainnya pernah terjadi ledakan pipa pada tahun 2007 dan 2016 yang juga memakan korban jiwa.

Padahal masyarakat mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin Undang-Undang pasal 28 H ayat 1.

Baca Juga: Diduga Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Marah Besar.. Begini Selengkapnya

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.***

Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler