Update! Putri Candrawati Ditetapkan Jadi Tersangka, Berkas 4 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

19 Agustus 2022, 16:17 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. /Tiktok.com @Revalipop

BANJARNEGARAKU.COM - Update kasus kematian Brigadir J, Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Selain penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Polri juga melimpahkan berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfrensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka! Dijerat Pasal...

"PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucap Andi Rian.

Selain penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga menyampaikan berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkas perkara empat tersangka yaitu FS (Ferdy Sambo), RR (Bripka Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer Bharada E), dan KM (Kuwat Maruf) hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap 1," jelasnya.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Lengger, Desa Janti Wonosobo Adakan Wisuda Lengger

Andi menyebut bahwa berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa apakah sudah lengkap baik secara materil maupun formil.

Jika lengkap atau P21, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Namun jika belum lengkap atau P19 penyidik akan melengkapi berkas perkara tersebut.

"Nanti akan dipelajari oleh temen-temen jaksa penuntut umum," ujarnya.

Baca Juga: Tujuh Nilai Syukur Kemerdekaan RI Ke-77, Salah Satunya Melestarikan Sifat Gotong Royong

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Polri pun telah menetapkan lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Terbaru Polri juga menetapkan isteri Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Dieng Culture Festival 2022 Didepan Mata, Berikut Tips Kembali ke Dieng yang Wajib Anda Tahu

Sebagaimana diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Hebat! Rezita Meylani Yopi Tercatat sebagai Bupati Termuda di Indonesia, Berikut Ini Faktanya

Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Disclaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kasus Kematian Brigadir J Masuk Babak Baru, Berkas 4 Tersangka Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler