Sepuluh Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol, Salah Satunya ASN

25 Agustus 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi Logo Parpol: Sepuluh Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol, Salah Satunya ASN /

BANJARNEGARAKU.COM - Gelaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai. Saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi.

Tahapan verifikasi administrasi mutlak harus dilalui bagi partai politik yang lolos pada tahapan pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Sebanyak 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga: Menyoal Harga Telur Mahal dan Langka, Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Rakyat Banjarnegara Jelaskan Ini...

Proses verifikasi administrasi berlangsung sampai dengan 11 September 2022. Hasilnya akan diumumkan pada 14 September 2022 mendatang.

Mendasar pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 disebutkan bahwa partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi, secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.

Baca Juga: Terbangkan 300 Lampion Merdeka Ngopi Curug Sikopel, Makna dan Harapan Desa Wisata Babadan Semakin Dikenal Luas

Lalu, siapa saja yang dilarang terlibat dalam keanggotaan partai politik? Pada artikel kali ini membahas tentang profesi yang dilarang masuk menjadi anggota partai politik (parpol) Pemilu 2024.

Berikut ini ulasan selengkapnya sebagaimana melansir laman instagram @bawaslu_banjarnegara, sepuluh profesi yang dilarang menjadi anggota parpol.

Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal ini mendasar pada PP No 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota parpol.

Baca Juga: Program Pembangunan Desa Berbasis Data, BPS Canangkan Desa Cantik dan Dewi Cantik

Kedua, Polri

Hal ini mendasar pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ketiga, Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Hal ini mendasar pada UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Keempat, Kepala Desa

Hal ini mendasar pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kelima, Perangkat Desa

Hal ini mendasar pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 48 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa terdiri atas : Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis

Baca Juga: Jalan Sukarno Hatta Kebumen Serasa Kawasan Malioboro Yogyakarta

Keenam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Hal ini mendasar pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketujuh, Program Keluarga Harapan (PKH)

Hal ini mendasar pada Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (No 1/Ljs/08/2008) tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.

Kedelapan, Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

TPP adalah Sumber Daya Manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendamping pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

Baca Juga: Terungkap! Kasus Pencabulan oleh Kepala Sekolah di Purbalingga, Korban Mengeluh Sakit..

Hal ini mendasar pada Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi RI No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa.

Kesembilan, Dewan Pengawas atau Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Hal ini mendasar pada Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Tingkatkan Skill Calon Tenaga Kerja, Disnaker Banjarnegara Gelar Pelatihan Menjahit

Kesepuluh, Direksi

Hal ini mendasar pada Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Demikian artikel yang membahas tentang profesi yang dilarang masuk menjadi anggota partai politik (parpol).***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler