Bawaslu Luncurkan SiGapLapor, Pelanggaran Pemilu Kini Bisa Dilaporkan Via Aplikasi! Selengkapnya

6 November 2022, 08:52 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022 /Arif Rahman/Dok. Istimewa

BANJARNEGARAKU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor) guna menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan SiGapLapor sebagai sarana penyampaian laporan secara cepat serta kemudahan akses informasi dan hasil.

SiGapLapor yang dikembangkan Bawaslu diharapkan jadi solusi yang mudah diakses oleh partai politik, pemantau pemilu, serta masyarakat dalam penanganan pelanggaran.

Baca Juga: KLIK Link siakba.kpu.go.id Daftar PPK dan PPS Online untuk Pemilu 2024, Berikut Langkahnya

SiGapLapor, kata Rahmat Bagja, merupakan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen penanganan pelanggaran, dan rekap data penanganan pelanggaran seluruh Indonesia.

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari jurnalmedan.com pada artikel berjudul Pelanggaran Pemilu Kini Bisa Dilaporkan Via Aplikasi SiGapLapor, Bawaslu Jamin Ketersediaan Data dan Informasi.

"Jadi kita harus buat sistem penanganan yang lebih baik lagi daripada yang ada," kata Rahmat Bagja usai launching SiGapLapor di Ancol, Senin malam, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo, Klik cekbantuanstb.kominfo.go.id

Sebagai contoh, Bagja mengatakan catatan mengenai putusan pidana Pemilu 2019 jumlahnya masih simpang siur. Ada yang mengatakan 384 dan 382.

"Sampai sekarang kita tidak temukan yang exact-nya berapa. Jadi agak kebingungan di situ. Ini berapa sih sebenarnya. Ini yang perlu kita rumuskan bareng-bareng," jelas Bagja.

SiGapLapor juga merupakan ajang kolaborasi sekaligus pertemuan data dan informasi antara kepolisian RI, Kejaksaan, dan Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu.

"Inilah kami harapkan bisa diakses masyarakat," kata Bagja.

Baca Juga: Liburan ke Serulingmas Zoo Banjarnegara Bakal Disambut Roxie dan Sengwon

Guna menunjang kinerja, SiGapLapor tentu membutuhkan kesiapan, diantaranya pemenuhan perangkat teknologi di seluruh Bawaslu se-Indonesia.

Berikutnya kesiapan SDM sebagai operator SiGapLapor, dan petunjuk teknis penggunaan SiGapLapor serta dukungan sarana dan prasarana lainya.

Jurnalmedan.com mencoba untuk mengecek platform SiGapLapor di PlayStore dan AppStore namun belum tersedia.

Baca Juga: Kerja Sama ASEAN dalam Bidang Pendidikan dan Manfaatnya, Latihan Soal dan Kunci Jawaban IPS Kelas 6 SD MI

"(SiGapLapor) sudah bisa download, tetapi kan tentu ini launching pertama tentu akan kita lihat ada trouble atau tidak nantinya," kata Bagja.

Masyarakat bisa memantau proses perjalanan perkara pidana melalui SiGapLapor seperti sudah sampai mana, proses dan tahap klarifikasinya, sidang ke berapa dan lain-lain.

Dengan demikian, SiGapLapor bisa menggambarkan ke masyarakat terkait akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara pidana maupun administrasi.

Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban IPS Kelas 6 SD MI, Pengaruh Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam Kehidupan Masyarakat

"Nah, itu yang perlu diberitahu ke masyarakat. Kemudian jika sampai putusan pengadilan, maka putusannya pun bisa diakses oleh masyarakat," kata Bagja.

Terkait mekanisme pelaporan di SiGapLapor sama saja dengan aturan sebelumnya seperti 7 hari semenjak diketahui oleh pelapor harus dilaporkan.

Hanya saja media pelaporan secara digital perlu diperhatikan karena pelaporan membutuhkan bukti-bukti yang nantinya diperkuat dengan hard copy.

Baca Juga: Relawan PMI Purbalingga Dapat Surat Cinta dari Pengungsi di Desa Tlahap Lor

Misalnya, bukti berupa foto dan video bisa diinput, tetapi lebih baik juga diantarkan karena ada potensi gangguan seperti tiba-tiba down saat mengirim.

"Itu banyak kejadian, cuman dikira kita tidak bekerja, laporannya tidak ada, cuman laporan tanpa alat bukti, tentu akan kita telusuri," pungkas Bagja.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jurnal Medan

Tags

Terkini

Terpopuler