Apa Itu Pantarlih? Tugas dan Honor Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024, Simak Selengkapnya

25 Januari 2023, 12:46 WIB
Maskot Pemilu 2024, Apa Itu Pantarlih? Tugas dan Honor Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024, Simak Selengkapnya /Instagram.com/@kpukotajogja

BANJARNEGARAKU.COM - Pada artikel ini kita akan menjelaskan apa itu Pantarlih, bagi kalian yang sering bersinggungan dengan Pemilihan Umum (Pemiu), mungkin istilah Pantarlih ini sudah tidak asing lagi.

Pada artikel ini kita akan membahas secara lengkap apa itu Pantarlih, apa tugasnya dan berapa honor Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024.

Dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), KPU dibantu oleh badan Ad Hoc, salah satunya adalah Pantarlih.

Baca Juga: Apa Itu PPS? Apa Tugasnya? Berapa Honor dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak 2024

Pantarlih diangkat oleh PPS dan bertanggung jawab pada PPS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.

Lantas, Pantarlih adalah singkatan dari apa?

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya

Pantarlih adalah singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih.

Patarlih adalah petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting, yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Maka dari itu, Pantarlih harus tepat dalam mencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU

Di dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pantarlih.

Pantarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat

Berikut honor Pantarlih pada Pemilu 2024:

-Ketua PPS: Rp 1.500.000,-

-Anggota PPS: Rp 1.300.000,-

-Sekrertariat PPS: Rp 1.150.000,-

-Pelaksana PPS: Rp 1.050.000,-

-Ketua KPPS: Rp 1.200.000,-

-Anggota KPPS: Rp 1.100.000,-

-Pantarlih: Rp 1.000.000,-

-Linmas: Rp 700.000,-

Baca Juga: Belajar Tentang Kepemiluan, Rumah Pintar Pemilu KPU Banjarnegara Ramai Kunjungan 

Tugas dan tanggung jawab Pantarlih

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas Panarlih adalah:

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Demikian uraian informasi apa itu Pantarlih atau pemutakhiran data pemilih, tugas serta honor Pantarlih pada Pemilu 2024.***

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler