Akibat Korupsi di Kominfo Negara Dirugikan Rp8 Triliun, Kejagung Siap Kembalikan...

18 Mei 2023, 22:34 WIB
Menkominfo Johny G Plate. Akibat Korupsi di Kominfo Negara Dirugikan Rp8 Triliun, Kejagung Siap Kembalikan... /editornews.id/

BANJARNEGARAKU.COM - Kasus pencurian uang rakyat tersebut terjadi ketika pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berujar jika mereka akan berusaha untuk mengembalikan kerugian negara sebesar lebih dari Rp8 triliun akibat korupsi di Kominfo.

Diketahui, bahwa pada beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung total kerugian negara terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Polres Metro Depok Berlakukan Tilang Manual, Ratusan Pengendara Terjaring Operasi...

Tak tanggung-tanggung nilai kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp.032.084.143.795 triliun.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 18 Mei 2023, Negara Rugi Rp8 Triliun Akibat Korupsi di Kominfo, Kejagung Siap Kembalikan.

Sedangkan, metode yang digunakan BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara yaitu dengan audit, analisis, klarisikasi pihak terkait, dan observasi fisik bersama tim ahli. Selain itu, instansi tersebut juga mempelajari pendapat dari sejumlah ahli.

Baca Juga: MWC NU Purwareja Klampok Gelar Musker ke-2, Sukseskan Program Kerja yang Sudah Dirumuskan

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah berujar jika mereka pada saat ini berusaha untuk mengembalikan kerugian negara. Salah satu lembaga hukum tersebut telah menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi. Kami masih terus mendalami terkait uang sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini digunakan untuk apa saja," kata Febrie Ardiansyah.

Sejumlah Saksi Telah Diperiksa Kejagung

Sejumlah saksi masih terus diperiksa oleh Kejagung. Selain mendalami kasus tersebut dan melakukan beberapa pemeriksaan, koordinasi ke PPATK juga dilakukan.

Baca Juga: Liga Champion: City Mempermalukan Madrid dengan Skor Telak 4-0

"Kemudian mereka koordinasi ke PPATK," ujar Febrie Ardiansyah dikutip Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Nama Johnny G Plate disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan nfrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sejak diselidiki kasus tersebut, ia sudah dua kali diperiksa oleh lembaga terkait.

Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate disebut meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek tersebut. Pengembalian uang dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta telah diterima KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Baca Juga: 626 Orang Bacaleg di Banjarnegara Siap Berkompetisi pada Pemilu 2024! 373 Laki-laki, 253 Perempuan

Selain dari Gregorius Alex Plate, KPK Juga menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo senilai Rp38,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler