Harus Dievaluasi, Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Tak Tepat Sasaran, Sebaiknya untuk Daerah 3TP

29 Mei 2023, 13:07 WIB
Djoko Setijowarno: Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran /Ali A/

BANJARNEGARAKU - Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menyatakan bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik, subsidi motor listrik dan subsidi mobil listrik, harus dievaluasi. Sebab, menurut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang kebijakan insentif Kendaraan Listrik yang berupa subsidi motor listrik dan subsidi mobil listrik tidak tepat sasaran.

"Tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang sudah telanjur berinvestasi dan berproduksi, tetapi pangsa pasarnya masih sangat kecil, sehingga perlu diberikan insentif," ujarnya.

Namun, jika dicermati, lanjut dia, program insentif kendaraan listrik ini memang tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki.

Baca Juga: HELIKOPTER Milik TNI AD Terjatuh! Lokasi di Ciwidey Bandung, Penyebab Kejadian...

"Insentif itu jangan sampai akhirnya justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan. Selain akan menambah kemacetan, juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat."

Djoko justru khawatir yang terjadi adalah makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan, sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik.

Djoko Setijowarno: Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran

"Harapan program ini bisa mengurangi konsumsi BBM dan menekan emisi karbon berpotensi jauh panggang dari api. Yang justru terjadi adalah penambahan konsumsi energi dan makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan. Sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik," tegasnya.

Program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik akan lebih banyak menguntungkan kalangan produsen kendaraan listrik. Secara tidak langsung, program ini menjadi cara pemerintah untuk menjaga investasi kendaraan listrik di Indonesia dan mencoba menarik investor baru.

Baca Juga: Kisah Si Siti Hidup Bersama 2 Suami, Ritual Mandi Kembang Bikin Nempel Terus...

Pemerintah tampaknya mengupayakan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak). Untuk itu, distribusi kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik, sebaiknya jangan banyak di perkotaan yang sudah padat dan macet.

Daerah 3T dan P

Djoko Setijowarno menegaskan bahwa warga yang bisa membeli motor dan mobil adalah kelompok orang mampu. Sehingga tidak perlu diberikan subsidi atau insentif. Sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan oleh sepeda motor. Pemerintah harus mampu mengurangi penggunaan sepeda motor yang berlebihan. Jika tidak, dampaknya sudah seperti sekarang.

Mengutip data kecelakaan lalu lintas berdasarkan jenis kendaraan yang terlibat tahun 2020 (Korlantas Polri, 2021), sepeda motor (roda dua dan roda tiga) tertinggi, yakni 80,1 persen. Selanjutnya, angkutan barang 7,7 persen, angkutan orang (bus) 6,2 persen, mobil penumpang 2,4 persen, tidak bermotor 2,0 persen dan kereta api 1,6 persen. Buatlah kebijakan yang tidak menambah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan sepeda motor, yakni menciptakan sepeda motor dengan laju rendah, kecepatan kurang 50 km per jam.

Baca Juga: Samsat Keliling Banjarnegara SENIN 29 Mei 2023, Ada di 3 Lokasi Berikut Jadwal Lengkapnya

Disamping itu, perlu belajar dengan Pemkab Asmat (Provinsi Papua Selatan), sejak 2007 masyarakat Kota Agatas, Ibu Kota Kabupaten Asmat sudah menggunakan kendaraan listrik. Kesulitan mendapatkan BBM menjadikan masyarakatnya mayoritas memakai sepeda motor listrik. Ojek listrik sudah lebih dulu ada di Asmat daripada di Jakarta.

Maka dari itu, insentif sepeda motor listrik diprioritaskan untuk daerah terluar, tertinggal, terdepan dan pedalaman (3T dan P) yang kebanyakan berada di luar Jawa.

Djoko Setijowarno: Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran

Di daerah 3TP umumnya jumlah sepeda motor masih sedikit, pasokan BBM juga masih sulit dan minim sehingga harga BBM cenderung mahal. Sementara energi listrik masih bisa didapatkan dengan lebih murah dan diupayakan dari energi baru.

Untuk mobil listrik, prioritasnya juga jangan untuk kendaraan pribadi, tetapi untuk kendaraan dinas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sehingga distribusinya lebih merata.

Baca Juga: Liga Inggris : Main di Kandang, Chelsea Gagal Raih Poin Penuh, Hanya Imbang Lawan Newcastle 1-1

Pemberian insentif kendaraan listrik lebih tepat diberikan pada perusahaan angkutan umum. Di samping akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi kemacetan.

Bisa Timbulkan Kemacetan di Jalan

Program bantuan pembelian kendaraan listrik tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan minyak yang mereka miliki. Hal ini mesti menjadi perhatian agar jangan sampai nantinya justru terjadi penambahan konsumsi energi dan populasi kendaraan pribadi kian berjejalan di jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan.

Perihal ketepatan sasaran penerima bantuan pembelian kendaraan listrik agar nantinya tidak berujung menjadi temuan. Pelaku UMKM yang sudah punya sepeda motor belum tentu mau membeli (sepeda motor listrik), karena mereka pasti harus keluar duit lagi. Solusinya, kasih saja sepeda motor listrik ke daerah-daerah tertentu, terserah pemerintah mau beli atau apa untuk dibagikan ke daerah terpencil, tertinggal yang BBM-nya terbatas. Kasihkan bagi guru-guru, tenaga perawat, di daerah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal dan pedalaman).

Baca Juga: SERIE A: Juventus Menjamu Milan, Si Nyonya Tua Menang Tipis 1-0

Bus listrik nantinya dapat dioperasikan di dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) dan juga dimanfaatkan untuk menghubungkan transportasi umum ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Apalagi porsi angkutan umum di IKN tinggi. Mobil-mobil listrik pun dapat digunakan pejabat di IKN. Biasanya ketika ada percontohan yang sukses, daerah lain bisa mengikuti.

Djoko Setijowarno: Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran

Ada keuntungan yang didapat seandainya bantuan untuk mendorong pengembangan industri kendaraan listrik diberikan kepada angkutan umum. Setidaknya, akan mendapat empat keuntungan. Dengan memberikan subsidi kepada perusahaan angkutan umum, selain akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, juga dapat memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan (menekan emisi udara) sekaligus mereduksi kemacetan. Selain itu dapat menurunkan angka kecelakaan dan angka inflasi di daerah.

Baca Juga: FIFA Matchday 2023 Laga Timnas Indonesia Vs Argentina, Marc Klok Sambut dengan Antusias...

Pertumbuhan industri otomotif tak pelak memiliki beragam dampak. Segenap solusi dan alternatif pendekatan kiranya perlu terus dicari di tengah kelindan permasalahan menyangkut upaya menurunkan emisi hingga kemacetan.

Kebijakan insentif kendaraan listrik diperlukan sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindutrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar tetap sasaran.

Di Indonesia banyak orang pintar, jauh lebih pintar dari beberapa negara di Asia Tenggara, tetapi Indonesia tidak pernah bisa buat kebijakan yang cerdas. Secara individu, rakyat Indonesia unggul tapi secara negara Indonesia mandul. Lantaran terlalu banyak kepentingan.***

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno

Tags

Terkini

Terpopuler