Tersedia Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Ini Tarif Sewanya

1 Juni 2023, 21:52 WIB
Tersedia Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Ini Tarif Sewanya /Kemenag/kemenag.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Bagi jemaah haji yang akan melaksanakan Tawaf maupun Sai, disediakan layanan penyewaan skuter dan kursi roda di Masjidil Haram. Bagi para jemaah haji yang membutuhkan, bisa memanfaatkan layanan tersebut saat akan Tawaf atau Sai.

 

"Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid dikutip Banjarnegaraku.com dari website resmi Kemenag.

Baca Juga: Suhu di Madinah Capai 40 Derajat Celcius, Para Jemaah Haji Diminta Perhatikan 10 Hal Ini

Untuk layanan sewa skuter, dikelola oleh pihak Masjidil Haram. Telah disediakan jalur khusus untuk jemaah yang menggunakan skuter.

Baca Juga: Sarung Koper Jemaah Haji Warnanya Sama, Ini Tips Agar Tidak Tertukar

Sedangkan untuk kursi roda, jemaah diimbau agar menggunakan jasa sewa resmi. Di setiap lantai tersedia area Sai dengan kursi roda. Pengelola Masjidil Haram juga menyediakan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).

 

Daftar tarif sewa skuter maupun kursi roda

1. Tarif kursi roda

• Paket Tawaf dan Sai: SR200/orang

• Tawaf saja: SR100/orang

• Sai saja: SR100/orang

Baca Juga: PPIH Ingatkan Penyedia Katering Jemaah Haji yang Telat Akan Dikenai Sanksi

2. Tarif skuter 1 orang

• Paket Tawaf dan Sai: SR115/orang

• Tawaf saja: SR57,5/orang

• Sai saja: SR57,5/orang

Baca Juga: Gus Yaqut: Hormat Saya Setinggi-tingginya, Lepas Beredar Video Petugas Haji Gendong Jemaah Lansia

3. Tarif skuter 2 orang

• Paket Tawaf dan Sai: SR230

• Tawaf saja: SR115

• Sai saja: SR115

Sebagai informasi, tarif sewa tersebut berlaku dan bisa dimanfaatkan di area Tawaf dan Sai saja. Tidak termasuk dalam layanan dari hotel ke terminal ataupun dari terminal ke Masjidil Hara. Tarif tersebut dalam satuan Saudi Riyal (SR).***

Editor: Ali A

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler