Sudah Tidak Tahan, Ini Cara Bercerai

22 Juni 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi gambar perceraian/pixabay /Dita Nilan Karlasari/Wajib Tahu! Dampak Perceraian Orangtua Terhadap Kesehatan Mental Anak, Dapat Sebabkan Nilai Akademik

 

BANJARNEGARAKU.COM - Tidak semua pernikahan berlangsung mulus seperti saat bersumpah di depan penghulu atau pemuka agama lain. Ada kalanya lembaga pernikahan yang dibangun tidak bisa diteruskan. Salah satu pihak merasa sudah tidak tahan lagi dan mengajukan jalan keluar talak cerai.

Pengadilan Agama Banjarnegara mencatat pada tahun 2021, adai 2.952 pendaftar perceraian. Dari angka tersebut sebanyak 2.337 perkara selesai atau putus, sedangkan sisanya batal dengan alasan dicabut atau batal cerai.

Sementara pada tahun 2022, sebanyak 2.633 perkara terdaftar dan 2.386 perkara dinyatakan putus atau terkabul. Untuk tahun 2023 hingga 20 Juni 2023 sudah 1.003 perkara dikabulkan atau putus.

Baca Juga: Tak Hanya Pengobatan Gratis dan Khitanan Massal, Polres Banjarnegara Juga Bagikan Sembako untuk Masyarakat

Dalam Pasal 19 Huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, diterangkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

Salah satu pihak melakukan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.


Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.


Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.


Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

Baca Juga: Jembatan Kencing di Jalan Lingkar Selatan Kudus Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Dialihkan, Begini Jalurnya


Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
Antara suami dan istri terus menerus terjadi pertengkaran dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi di rumah tangga.

Cara dan syarat mengajukan perceraian

Dilansir dari laman THEY Partnership (MEREKA Kemitraan), dalam mengajukan perceraian, suami atau istri dapat memilih tempat gugatan yang berhak mengadili perkara perceraian. Apabila menganut agama Islam maka dapat diajukan ke pengadilan agama. Namun apabila menganut agama selain Islam maka dapat diajukan ke pengadilan negeri.

Tata cara perceraian pada Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut. Suami atau istri yang akan mengajukan perkara perceraian melalui pengadilan negeri dapat membuat Gugatan Perceraian. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan seperti:

A. Berkas-berkas administrasi harus disiapkan untuk gugatan, yaitu :

Baca Juga: Quotes Rini Geboy Ketua Janda Kreatif Banjarnegara, jadi Janda Bukanlah Aib dan..


Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK);
Akta Perkawinan asli;
Akta Kelahiran anak bila ada;
Bagi orang yang tidak mampu dapat membawa surat keterangan dari Kelurahan atau Desa.

Baca Juga: HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Banjarnegara Adakan Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

B. Tempat pendaftaran gugatan


Gugatan Perceraian didaftarkan pada pengadilan negeri tempat tergugat tinggal. Apabila suami yang mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya, maka diajukan di kediaman istrinya tersebut tinggal, begitu juga sebaliknya. Namun bila alamat domisili tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan sesuai domisili penggugat;

C. Alasan perceraian


Gugatan perceraian harus mengajukan alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gugatan disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan alasan dan saksi-saksi mendukung. Pada bagian ini juga dapat dimasukkan permintaan hak asuh atas anak apabila memiliki anak. Perlu perumusan yang matang dan cermat dalam membuat gugatan agar dapat dikabulkan di pengadilan.

D. Selain itu Gugatan Perceraian juga harus memuat Dinas Dukcapil mana yang nantinya akan mencatatkan perceraian itu.

Sidang perceraian di Pengadilan Negeri

Selanjutnya gugatan Perceraian tersebut diproses di pengadilan negeri dengan proses sebagai berikut.

Penggugat dan tergugat akan dipanggil ke pengadilan negeri untuk diperiksa kedudukan hukum masing-masing pihak oleh Majelis Hakim. Apabila menggunakan Kuasa Hukum maka akan diperiksa Surat Kuasa dan identitas-identitas lainnya.

Lalu prosesnya berlanjut pada mediasi. Para pihak dipertemukan untuk dijajaki agar berdamai. Apabila gagal maka prosesnya berlanjut pada persidangan yang akan dibuka oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Akhirnya Kita Lepas dari Pandemi COVID-19

Proses selanjutnya adalah jawaban jawab dari masing-masing pihak.
1) Jawaban diajukan oleh Tergugat.
2) Replika diajukan oleh Penggugat.
3) Duplikat diajukan oleh Tergugat.

Berlanjut ke proses selanjutnya yaitu pembuktian oleh masing-masing pihak.
Kemudian mengajukan saksi-saksi yang akan diperiksa oleh Majelis Hakim. Lalu pengajuan kesimpulan.

Bagian terakhir proses persidangan adalah memperoleh putusan pengadilan dari Majelis Hakim. Perkiraan waktu dari pengajuan hingga selesainya perkara perceraian di Pengadilan Negeri adalah sekira 6 bulan.

Baca Juga: Hari Jadi Wonosobo dari Topo Bisu hingga Deni Caknan dan Habib Syech

Putusan pengadilan negeri tersebut dapat dimintakan pencatatan kepada Dinas Dukcapil yang telah ditunjuk dalam putusan pengadilan tersebut. Tujuan ke Dinas Dukcapil agar data kependudukan dapat diperbarui.

Namun bila ada upaya hukum terhadap putusan pengadilan tersebut, maka dapat diajukan memori atau kontra memori pada pengadilan negeri.

Perceraian di Pengadilan Agama

Pengajuan perceraian ke Pengadilan Agama, terdapat beberapa perbedaan sedikit dengan pengajuan perceraian melalui Pengadilan Negeri. Apabila yang mengajukan perceraian adalah suami, maka suami mengajukan permohonan cerai talak pada Pengadilan Agama. Sedangkan bila yang mengajukan perceraian adalah istri, maka istri harus mengajukan Gugatan Perceraian pada Pengadilan Agama.

A. Suami mengajukan Permohonan Cerai Talak pada Pengadilan Agama.

Suami harus mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan Agama tempat domisili termohon (istri). Isi permohonan tidak berbeda jauh dengan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri.

Gugatan harus disertai dengan alasan-alasan, bukti-bukti serta saksi-saksi. Juga perlu dimasukkan hak untuk mengasuh anak dalam permohonan.

Permohonan harus disusun secara cermat agar dapat dikabulkan segala permohonan yang disampaikan termasuk hak asuh anak. Penting untuk berkonsultasi dengan Kuasa Hukum agar dapat memformulasi permohonan seperti apa yang akan diajukan pada Pengadilan Agama.

Baca Juga: 20 Orang Skor tertinggi UTBK 2023, Yuk Kita Intip Berapa Sih?

Apabila Termohon (istri) bertempat tinggal di luar negeri, permohonan cerai talak dapat diajukan pada Pengadilan Agama di kediaman kediaman Pemohon. Apabila Pemohon (suami) dan Termohon (istri) bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan dapat diajukan ke Pengadilan Agama di tempat perkawinan dilangsungkan atau dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

B. Istri mengajukan gugatan perceraian pada Pengadilan Agama.

Istri dapat mengajukan gugatan perceraian pada Pengadilan Agama di tempat tinggalnya. Isi gugatannya sama halnya dengan membuat gugatan perceraian di Pengadilan Negeri di atas. Perlu diformulasikan secara cermat dan diskusi yang matang agar bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Apabila Penggugat (istri) bertempat tinggal di luar negeri, maka Gugatan Perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat Tergugat (suami) tinggal. Namun bila Penggugat (istri) dan Tergugat (suami) bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan dapat diajukan ke Pengadilan Agama di tempat perkawinan dilangsungkan atau dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Sidang perceraian di Pengadilan Agama

Pada prinsipnya proses peradilan yang diadili di Pengadilan Agama sama dengan proses peradilan perceraian di Pengadilan Negeri. Bedanya hanya pada permohonan cerai talak , apabila dikabulkan maka Pemohon (suami) mengira ikrar talak di dalam persidangan yang disaksikan oleh Majelis Hakim.

Setelah sah memutuskan cerai, apabila tidak ada upaya hukum yang digunakan oleh masing-masing pihak, maka para pihak dapat mengambil Akta Cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama tersebut.

Baca Juga: 3 Manfaat Mandi Sebelum Fajar, Salah Satunya Sebagai Tolak Bala

Supaya perceraian bisa dikabulkan sebaiknya persyaratan pengajuan gugatan harus lengkap, alasan harus kuat, dan ada saksi tepat pada persidangan. Mengajukan sebuah perceraian sebaiknya tidak dilandasi emosi saja namun dipikirkan matang-matang dampak ke depan, apalagi yang sudah punya anak.

Perceraian harus dipandang bukan masalah suami dan istri semata. Namun harus dipikirkan dampak pada anak dan kedua keluarga besar.***

Editor: Ali A

Sumber: mereka kemitraan

Tags

Terkini

Terpopuler