Terganggu Iklan Partai Politik di Media Sosial, Bawaslu Izinkan Masyarakat untuk Melaporkan Aduan

12 Juli 2023, 13:51 WIB
Bawaslu Izinkan Masyarakat Mengadu Jika Terganggu Iklan Parpol di Media Sosial /Pikiran-Rakyat.com


BANJARNEGARAKU.COM – Memasuki tahun politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilakan masyarakat untuk melaporkan aduan jika merasa terganggu dengan iklan partai politik peserta Pemilu 2024 di media sosial yang berbau kampanye.

Mengingat, masa kampanye belum dimulai. Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Puadi. Bawaslu mempersilakan masyarakat untuk melaporkan aduan jika merasa terganggu dengan iklan partai politik di media sosial.

"Kalau ada masyarakat yang, misalkan, merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), tidak menutup kemungkinan masyarakat silakan saja menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi awal pada Bawaslu," kata anggota Bawaslu Puadi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga: Suci Sotang Pamer Tempe, 'Anget, Amba, Ndlewer' Aja Kelalen Dikocok.. Markidog 'Mari Kita Mbadog'

Menurut Puadi, parpol bisa terjerat sanksi jika melakukan kampanye saat ini. Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Beberapa sanksi itu di antaranya adalah peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye, dan penghentian iklan kampanye di seluruh media, baik di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, serta lembaga penyiaran.

Para peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Oleh karenanya, sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu pun akan memasifkan pencegahan dan sosialisasi.

Baca Juga: Angkot Milik Warga Dukuh Kaligondang Kebanaran, Terbakar! Petugas Damkar Purwonegoro Lakukan Pemadaman

"Kami lebih banyak melakukan imbauan untuk melakukan pencegahan (pelanggaran pemilu)," ujarnya.

Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan proporsional terbuka. Ada 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu, dengan rincian sebagai berikut;

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

Partai Persatuan Pembangunan (PPP),

Partai Nasional Demokrat (Nasdem),

Partai Amanat Nasional (PAN),

Partai Demokrat,

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

Partai Golongan Karya (Golkar),

Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Bersama KPU dan Bawaslu Tandatangani Kesepakatan Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

Partai Buruh,

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

Partai Kebangkitan Nasional (PKN),

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),

Partai Bulan Bintang (PBB),

Partai Solidaritas Indonesia (PSI),

Partai Persatuan Indonesia (Perindo),

Partai Ummat.

Sejauh ini, ada dua sosok yang telah dideklarasikan menjadi bakal calon presiden, yakni Ganjar Pranowo dari PDIP dan Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Bawaslu Izinkan Masyarakat Mengadu Jika Terganggu Iklan Parpol di Media Sosial.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler